Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

https://indonesiadetik.com/komite-ii-dpd-ri-masuk-tim-panja-penyusunan-ruu-ksdahe-bersama-dpr-dan-pemerintah/

20 Januari 2023 oleh ntb

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Kerja Sama Parlemen atau BKSP DPD RI, akan menjalin kemitraan dengan UN Resident Coordinator (UNRC)/Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia. Kerja sama dimaksud menurut Ketua BKSP DPD RI, Sylviana Murni mengenai implementasi agenda 2030 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Khususnya implementasi program-program pada level daerah. “BKSP dan DPD RI pada prinsipnya mendukung pelaksanaan SDGs di Indonesia sebagai sebuah inisiatif bersama dunia, maka perencanaan dan eksekusi program SDGs perlu melibatkan banyak pihak yang memiliki perhatian dan kepedulian,” Sylviana Murni, saat berkunjung ke Kantor UNRC, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Senator asal DKI Jakarta ini menjelaskan, DPD RI memiliki mandat untuk mengelola isu otonomi, pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, sosial dan pendidikan, serta pengawasan. Mandat tersebut kompatibel dengan 17 SDGs yang telah disepakati negara-negara anggota PBB pada tahun 2030. “Dengan demikian kami ingin sekali mendapatkan gambaran dan masukan dari Ibu Kepala Perwakilan PBB untuk Indonesia mengenai implementasi SDGs khususnya pada level daerah dan apa saja tantangan atau hambatan untuk pencapaiannya,” kata Sylviana Murni. Selain itu, Sekretariat BKSP DPD RI dan Kantor Perwakilan PBB untuk Indonesia juga harus diperkuat mengenai implementasi program pada level daerah. Pasalnya, DPD RI memiliki kantor-kantor perwakilan di 34 ibu kota provinsi di seluruh Indonesia yang juga dapat dijadikan sebagai mitra dan pusat informasi mengenai pelaksanaan SDGs. “Kami berharap kemitraan ini bisa segera terealisir sehingga bisa menjadikan kantor perwakilan DPD RI pusat informasi mengenai SDGs,” harap Sylviana Murni. Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, Valerie Julliand mengatakan dunia yang dihadapi bersama sangat berbeda dengan beberapa puluh tahun lalu, khususnya perkembangan demokrasi di Indonesia. “Tentunya peran DPD RI sebagai legislatif sangat penting dalam demokrasi,” katanya. Valerie juga menjelaskan salah satu perhatiannya terkait SDGs yaitu mengenai kesetaraan gender. Ia melihat keterwakilan perempuan di DPD RI sudah cukup bagus. “Kita tahu SDGs sangat penting bila ada kesetaraan gender. Tentunya kami menyambut baik untuk bertemu dan berdialog dengan DPD RI karena keterwakilan perempuannya sudah bagus,” imbuhnya. Valerie menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan upaya untuk mencapai SDGs. Untuk itu pihaknya siap bila diminta bekerja sama untuk mencapai SDGs. “Kami merupakan kantor perwakilan PBB yang terdiri dari beberapa bidang sehingga bisa membantu Indonesia dalam mencapai SDGs, serta memperkuat demokrasi Indonesia,” imbuhnya. Sumber : https://liputan.co.id/2023/01/unrc-sebut-keterwakilan-perempuan-di-dpd-ri-sudah-bagus/

Komite II DPD RI Masuk Tim Panja Penyusunan RUU KSDAHE Bersama DPR dan Pemerintah

20 Januari 2023 oleh ntb

Jakarta, indonesiadetik.com– Komite II DPD RI masuk dalam Tim Panitia Kerja (Panja) dan mendukung penyusunan RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). RUU tersebut dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati secara berkelanjutan. Pada rapat secara tripartit tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyampaikan poin-poin pokok tanggapan Komite II DPD RI terhadap RUU KSDAHE. Poin tersebut diungkapkan pada Rapat Kerja di Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, membahas DIM RUU KSDAHE, dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang KSDAHE. “Komite II DPD RI mendukung penyusunan RUU KSDAHE ini untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati agar dapat disinkronkan ke dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin didampingi Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/1/23). DPD RI meyakini bahwa landasan filosofis atas penyusunan RUU ini sangat mendasar karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia, baik generasi saat ini terlebih bagi generasi yang akan datang, sehingga aspek pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Pada rapat ini disepakati anggota Komite II DPD RI yang mewakili sebagai Tim Panja RUU KSDAHE bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah adalah Ketua Komite II Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin, Anggota Komite II Emma Yohanna, Instiawati Ayus, Fahira Idris, Denty Eka Widi Pratiwi dan Angelius Wake Kako. “RUU KSDAHE memiliki signifikansi yang sangat krusial dilihat dari perspektif dinamika persoalan sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup saat ini,” lanjut Anggota DPD RI asal Lampung tersebut. Setelah mendengar dan menyerap semua aspirasi pada rapat kerja ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menutup rapat dengan menetapkan usulan DIM yang telah disetujui serta menetapkan anggota Tim Panja RUU KSDHAE. “Setelah usulan DIM disetujui dan menetapkan pembentukan tim panitia kerja yang terdiri dari Komisi IV DPR, Pemerintah dan Komite II DPD RI kita sepakati bersama, selanjutnya dapat segera bekerja,” pungkas Budisatrio Djiwandono menutup rapat kerja tersebut. Sumber : https://indonesiadetik.com/komite-ii-dpd-ri-masuk-tim-panja-penyusunan-ruu-ksdahe-bersama-dpr-dan-pemerintah/

Panja RUU KSDAHE Disepakati Dibentuk Dalam Waktu Dekat Ini

20 Januari 2023 oleh ntb

Iconomics - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) akan segera dibentuk dalam waktu dekat. Pembentukan ini kesepakatan antara Komisi IV, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komite II DPD. Wakil Ketua Komisi IV Budisatrio Djiwandono mengatakan, anggota tim Panja RUU tersebut akan terbagi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sementara pembagian Panja RUU itu meliputi Panja Komisi IV, anggota tim Panja pemerintah, dan anggota tim Panja Komite II DPD. Kemudian, kata Budi, Komisi VI bersama pemerintah dan Komite II juga menyepakati jumlah daftar inventaris masalah (DIM) RUU KSDAHE sebanyak 718 DIM. Jumlah DIM itu terdiri atas DIM tetap 77, DIM perubahan substansi 99, DIM perubahan redaksional 53, DIM usulan baru 169, dan DIM dihapus 320. Sesuai dengan keputusan rapat kerja pada 22 November 2022, kata Budi, pihaknya juga menyepakati mekanisme pembahasan RUU KSDAHE meliputi DIM tetap yang berjumlah 77, substansi dan rumusannya dapat langsung disetujui pada rapat kerja hari ini. “DIM lainnya yang merupakan usulan perubahan dari pemerintah berupa perubahan substansi, penambahan usulan baru dan penghapusan serta perubahan redaksional, diusulkan untuk langsung diserahkan kepada panitia kerja untuk dibahas lebih mendalam dan komprehensif,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1). Masih kata Budi, Komisi IV meminta pemerintah terutama Kementerian LHK selaku leading sector berkomitmen dan serius dalam membahas RUU tersebut. Apalagi waktu pembahasannya hanya sampai dengan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023. “Dengan telah disepakatinya beberapa hal yang berkaitan dengan pembahasan DIM RUU tentang KSDAHE, maka Panja sudah dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal rapat pembahasan RUU KSDAHE yang telah kita sepakati bersama,” tutur Budi. Sumber : https://www.theiconomics.com/politics/panja-ruu-ksdahe-disepakati-dibentuk-dalam-waktu-dekat-ini/

Ketua DPD RI: Hukum Pertanahan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

19 Januari 2023 oleh ntb

JAKARTA – Masalah pertanahan hingga kini menjadi salah satu PR pemerintah yang masih mengganjal. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga memberikan atensi serius terhadap masalah ini. LaNyalla dengan tegas meminta agar hukum pertanahan ditegakkan dengan setegas-tegasnya tanpa memandang bulu. “Pemerintah melalui lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata LaNyalla, Rabu (18/1/2023). Menurutnya, dalam masalah pertanahan, masyarakat kecil adalah objek yang paling sering menderita kerugian. “Tidak semua masyarakat memahami bagaimana mengurus berkas pertanahan. Jika pun ada, tidak sedikit yang akhirnya berurusan dengan mafia tanah. “Akhirnya, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih besar. Dan tidak sedikit yang harus tertipu bahkan sertifikat yang dikeluarkan telah berubah nama,” terangnya. Untuk itu LaNyalla mendukung agar mafia tanah diberantas hingga ke akar-akarnya. “Mafia tanah ini sangat membahayakan masyarakat dan juga bisa menyebabkan kerugian bagi negara. Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan,” katanya. Dengan alasan tersebut, LaNyalla juga mendukung Kementerian ATR/BPN untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami seorang tuna netra bernama Banuara Viktor Sihombing (48), Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Banuara meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang. Surat itu sudah diurusnya sebelum ia mengalami kebutaan. Masalah timbul tahun 2019 saat ia, didampingi oleh keponakannya, bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi. Sumber : https://lanyallacenter.id/ketua-dpd-ri-hukum-pertanahan-harus-ditegakkan-tanpa-pandang-bulu/

Sultan Sebut Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Dikaji Secara Cermat

19 Januari 2023 oleh ntb

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk asas demokrasi dan proporsionalitas. Menurutnya, periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama jika dibandingkan dengan masa jabatan kepala daerah dan presiden. Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. “Kami sangat menghormati aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut. Desa dan Kepala desa harus diberikan hak istimewa sebagai entitas yang penting dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan seperti gotong-royong dan kekeluargaan,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (17/1/2023). pemerintah desa, kata Sultan, adalah perpanjangan tangan dan pintu gerbang negara bagi masyarakat. Namun, di era modern yang terus berubah secara cepat ini, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan penyesuaian secara demokratis , profesional dan proporsional. “Dalam proses pembangunan desa yang terus mengalami pasang surut di tengah insentif fiskal yang cukup besar, kami memandang perlu dilakukannya evaluasi berbasis kinerja kepada kepala desa. Hal ini diharapkan akan terwujudnya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pembangunan desa,” usul mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Oleh karena itu, kata Sultan, keinginan untuk menjabat selama 9 (sembilan ) tahun dalam setiap periode perlu dikaji secara cermat dan bijaksana. Desa harus menjadi role model pembangun demokrasi substansial bagi pemerintahan di semua tingkatan. Diketahui, Ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sumber : https://beritabuana.co/2023/01/17/sultan-sebut-permintaan-perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-perlu-dikaji-secara-cermat/

Adendum UUD 1945, Ketua DPD Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan

19 Januari 2023 oleh ntb

Yogyakarta, MI – Gagasan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan lewat adendum kian kencang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia mengusulkan dalam perubahan sistem asli melalui teknik adendum, agar terdapat peserta pemilu dari unsur perseorangan masuk sebagai bagian dari DPR RI. “Sebagai tawaran penyempurnaan UUD Naskah Asli dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar DPR, tidak hanya diisi oleh peserta Pemilu dari unsur partai politik saja. Tetapi juga diisi peserta Pemilu dari unsur perseorangan,” kata LaNyalla dalam FGD bertema Peta Jalan Kembali ke Titik Nol Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di Gedung UC UGM, Yogyakarta, Selasa (17/1). Dijelaskan LaNyalla, dalam disain asli sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa memang tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Tidak mengenal DPD yang dipilih melalui Pemilu. MPR yang merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus. Sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus. “Karena anggota DPD saat ini, pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu, sudah sewajarnya anggota DPD RI berpindah menjadi satu kamar di DPR RI,” tutur dia. Menurut Senator asal Jawa Timur itu, setidaknya ada 3 dampak positif jika terdapat unsur perseorangan sebagai anggota DPR RI. Pertama memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI. “Sehingga keputusan di DPR RI, terutama terkait penyusunan Undang-Undang, tidak hanya ditentukan oleh partai politik saja,” ucap LaNyalla pada diskusi yang diselenggarakan Dewan Guru Besar UGM dan Rumah Pancasila itu. Sementara Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari Organisasi dan para Profesional. Menurut LaNyalla, Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation. “Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” ujar dia. Karena sistem hari ini, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar tahun 2002, menurut LaNyalla, terbukti gagal untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, adil dan makmur. Yang terjadi justru meningkatnya kesenjangan ekonomi dan memperkokoh cengkraman oligarki ekonomi untuk menguasai dan menyandera kekuasaan. Sistem tersebut juga semakin menghasilkan ketidakadilan yang melampaui batas dan menjadi penyebab pemiskinan struktural dari Sabang sampai Merauke. “Inilah kenapa APBN selalu minus dan ditutup hutang dengan bunga yang tinggi. Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak sebanding dan sangat jauh dengan potensi kekayaan bumi, air dan angkasa Indonesia. Bahkan ironisnya, sebagian dari uang hutang sudah digunakan untuk pembiayaan rutin dan pembayaran bunga hutang,” paparnya. Hal itu terjadi karena Daulat Pasar telah menggantikan Daulat Negara. Ekonomi bukan disusun oleh Negara, tetapi dibiarkan disusun oleh mekanisme pasar bebas. “Makanya tidak ada pilihan. Darurat Sistem yang diakibatkan oleh kecelakaan Perubahan Konstitusi tahun 2002 harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila,” tegasnya. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Yogyakarta, M Afnan Hadikusumo dan Hilmi Muhammad, Bustami Zainudin (Lampung), Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan), Fachrul Razi (Aceh), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kapusperjakum DPD RI Andi Erham. Sebagai pengisi materi FGD, Prof Sofian Effendi (Guru Besar dan Mantan Rektor UGM), Prof Aidil Fitri, Agus Harimurti Kodri, Ketua Rumah Pancasila, Ir Prihandoyo Kuswanto, ekonom Ichsanuddin Noorsy, mantan KSAD Letjen TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono, Marsma TNI (Purn) Bestari serta sejumlah tokoh pegiat Konstitusi antara lain Dr Zulkifli S Ekomei, Airvin Widyatama dan Gunawan Aji. Sumber : https://monitorindonesia.com/2023/01/adendum-uud-1945-ketua-dpd-usulkan-dpr-ri-juga-diisi-peserta-pemilu-dari-unsur-perseorangan

Komite III DPD RI Gelar RDPU Inventarisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

19 Januari 2023 oleh ntb

Realitarakyat.com – Komite III DPD RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Senin (16/01/2023) di Gedung DPD RI, Jakarta. Terkait RUU inisiatif DPR RI tersebut, DPD RI menyambut baik keberadaan RUU tersebut karena dapat menghasilkan solusi atas permasalahan ibu dan anak yang selama ini terjadi di Indonesia. “DPD RI memandang RUU ini harus dicermati secara serius mengingat banyak bidang lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, kependudukan dan agama, sehingga diperlukan pondasi politik hukum untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim. Dalam RDPU tersebut, Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti mengatakan bahwa dalam RUU KIA, harus dapat mengatur mengenai perwujudan ketahanan keluarga. Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi dasar dalam perwujudan kesejahteraan ibu dan anak. “Menurut saya monggo saja kalau mau disusun (RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak), tetapi saya melihat pasal-pasalnya masih terlalu ber-spirit individual. Saat ini pasal-pasalnya hanya mengatur ibu dan anak. Seharusnya keluarga itu dilihat sebagai satu sistem dalam mewujudkan ketahanan keluarga,” ucap Euis yang juga Ketua Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Barat Yance Samonsabra berharap agar RUU KIA dapat lebih mengatur mengenai hak-hak seorang ibu, seperti hak cuti melahirkan atau perolehan gaji ketika cuti melahirkan. Menurutnya selama ini hak tersebut kurang diterapkan oleh sektor swasta. “Banyak ibu yang ketika melahirkan, cuti, tetapi gajinya dipotong. Dalam RUU ini perlu ada ketentuan bahwa ini tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga pihak swasta. Jangan sampai UU ini tebang pilih,” ucapnya. Anggota DPD RI dari Jawa Barat Amang Syarifudin menilai bahwa RUU ini harus mengatur mengenai pendidikan di keluarga, terutama untuk anak. Adanya pendidikan, dapat membantu membangun ketahanan keluarga. “Dalam UU perlu ditekankan peran pendidikan dan kolaborasi kementerian terkait untuk membangun pendidikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga,” kata Amang. Anggota DPD RI dari Bengkulu Eni Khaerani mengatakan bahwa masyarakat daerah mendukung agar RUU KIA segera dibahas dan disahkan menjadi sebuah undang-undang. Banyak masyarakat daerah yang menaruh harapannya atas RUU KIA tersebut. “Mereka sangat senang dengan ini semua. Harapan mereka UU ini dibahas secara komprehensif. Karena RUU ini dianggap dapat memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Eni. Sumber : https://realitarakyat.com/2023/01/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-inventarisasi-ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak/

Komite I DPD RI Soroti Keluar Masuk WNA

19 Januari 2023 oleh ntb

JAKARTA, mimbarnasional.com –Komite I DPD RI mengatakan kantor imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan warga negara asing (WNA) ke dan dari wilayah RI. Pelaksanaan fungsi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian. “Kami telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jawa Timur, di mana masih ditemui berbagai persoalan dalam pengawasan orang asing seperti penggunaan tenaga kerja asing, ataupun berbagai tindakan pendeportasian hingga pro justitia terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat membuka rapat dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (16/1/2023). Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat itu mengatakan bahwa pihaknya perlu mendapatkan penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM terkait persoalan pokok dalam keimigrasian. Salah satunya menyangkut masalah pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di daerah, serta pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing yang berdampak pada keamanan. “Untuk itu perlu dikembangkan secara bersama model pemberdayaan masyarakat daerah sebagai upaya turut memberikan partisipasi bermakna dalam menunjang tugas keimigrasian,” imbuhnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyoroti konflik yang terjadi di Morowali Utara terkait tenaga kerja asing. Pihaknya mengaku tidak anti investasi, namun adanya UU Cipta Kerja mengakibatkan ketidakberpihakan kepada rakyat. “Apa yang terjadi di Morowali Utara ini negara harus hadir atas yang diambil. Konflik ini tuntutan dari pekerja. Sejak terjadi pandemi Covid-19, sangat luar biasa arus tenaga asing, maka saya minta Kemenkumham harus bertanggung jawab,” paparnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengutarakan bahwa berdasarkan temuan Komite I DPD RI di daerah, masih minimnya petugas pembuatan paspor. Untuk itu kami mengusulkan agar ditambah personil pembuatan paspor di daerah. “Kami mengusulkan penambahan tenaga di daerah. Selain itu perlu juga menekan biaya pembuatan paspor,” lontarnya. Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pelaksanan tugas keimigrasian tidak mudah karena memang ini jendela lintas internasional. Maka yang menjadi objek adalah orang asing yang masuk dan di dalam wilayah NKRI. “Banyak kendala yang kerap dihadapi namun hal itu merupakan wajar karena posisi Indonesia sangat strategis. Letak geografis kita sangat luas karena akan menyulitkan untuk melakukan pengawasan baik itu darat, laut, dan udara. Untuk udara kita tidak terlalu sulit, namun untuk perairan laut yang sangat panjang sehingga masuknya orang asing sangat sulit terpantau,” imbuh Omar Sharif. Selain itu merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menurutnya hal tersebut berkaitan dengan investasi yang bermuara pada kesejahteraan rakyat. Namun pihaknya tetap melalukan pengawasan. “Sementara untuk pelayanan publik seperti M-paspor dan e-visa saat ini kami juga telah menerapkan digitalisasi. Karena ini buatan manusia maka kerap terjadi kendala dalam pengaplikasiannya,” pungkas Omar Sharif. Sumber : https://mimbarnasional.com/2023/01/16/komite-i-dpd-ri-soroti-keluar-masuk-wna/

Kawasan Wisata Harus Didukung Jaringan Internet Memadai

19 Januari 2023 oleh ntb

YOGYAKARTA – Sebanyak 12 objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memanfaatkan transaksi non tunai. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap destinasi wisata lainnya bisa mengikuti hal tersebut. Menurut LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Yogyakarta, penggunaan transaksi non tunai di masyarakat semakin tinggi. Tak terkecuali para wisatawan yang kini lebih senang memanfaatkan aplikasi pembiayaan seperti Ovo, Dana, Qris, Gopay, dan lainnya. Untuk itu, LaNyalla berharap kawasan wisata bisa ditunjang dengan jaringan internet memadai. Sehingga aktivitas wisatawan menjadi lebih maksimal. “Saya rasa tren yang terjadi secara global pun mengalami perubahan akibat pandemi. Penggunaan uang digital, kartu debet, atau memanfaatkan aplikasi pembiayaan sudah sangat lekat di masyarakat. termasuk juga wisatawan. Oleh sebab itu, pengelola kawasan wisata harus adaptif dengan tren ini,” katanya, Senin (16/1/2023). Senator asal Jawa Timur menambahkan, transaksi non tunai untuk pembayaran retribusi tiket masuk objek wisata juga cukup menarik meskipun baru sekitar satu persen. “Pembayaran non tunai itu jauh lebih praktis. Selain itu, wisatawan juga lebih aman karena tidak membawa uang cash,” katanya. “Tetapi kelemahan penggunaan sistem ini memang bergantung pada sinyal dan kekuatan internet. Oleh sebab itu, Saya mendorong agar dilakukan penguatan jaringan internet agar lebih merata, sehingga tidak hanya pembayaran retribusi masuk saja yang menggunakan tansaksi digital tetapi juga transaksi lainnya seperti kuliner, transportasi dan lainnya,” sambungnya. Selain itu, transaksi non tunai juga bisa menjadi antisipasi ketika wisatawan kehabisan dana cash. “Setidaknya ia masih bisa menikmati masa liburan menggunakan dana non tunai. Cara ini bukan hanya membantu wisatawan, tetapi juga pemasukan tempat wisata tetap terjaga,” katanya. Sumber: https://indopostnews.com/2023/01/16/kawasan-wisata-harus-didukung-jaringan-internet-memadai/

LaNyalla Minta BPN Segera Selesaikan Konflik Lahan Masyarakat Kecil

12 Januari 2023 oleh ntb

SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesegera mungkin menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan masyarakat kalangan bawah. LaNyalla menilai penanganan konflik lahan sejauh ini belum terlalu maksimal. “Penyelesaian konflik lahan yang terjadi selama ini belum optimal dilakukan pemerintah. Saya meminta agar tahun ini BPN fokus untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut,” kata LaNyalla disela Kundapil, Rabu (11/1/2023). Sebagaimana diketahui, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ada 212 konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun 2022 di 33 provinsi di Indonesia. Konflik mencakup luasan lahan mencapai 1.035.613 hektare dan berdampak pada 364.402 Kepala Keluarga (KK). Berkaca dari hal itu, LaNyalla mendorong BPN menggandeng institusi penegak hukum lainnya untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik lahan yang rata-rata menelan korban masyarakat bawah atau petani kecil. Sedangkan aksi penyerobotan lahan yang diduga banyak dilakukan PTPN atau sektor perkebunan lainnya tidak tersentuh hukum, bahkan masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalisasi. “Fakta di lapangan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka atas lahan semakin meningkat. Tentu ini butuh penanganan khusus agar segera dapat dituntaskan,” tegas Senator asal Jawa Timur itu. Menurut data KPA, aksi penyerobotan lahan warga tertinggi dilakukan sektor perkebunan, proyek pembangunan infrastruktur, sektor pembangunan properti atau real estate, sektor pertambangan, sektor fasilitas militer dan bisnis pertanian. Fakta itu menunjukkan tak adanya keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang lahannya hanya sedikit, namun diserobot oleh pengusaha besar yang kongkalikong dengan petugas di lapangan. “Tentu saja hal ini sangat memprihatinkan. Sementara di sisi lain, pemerintah terus mendorong dan menggenjot masyarakat, dalam hal ini petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka. Ironisnya, petani dihadapkan pada faktanya lahan mereka yang digusur,” ujar LaNyalla. Sumber : https://indopostnews.com/2023/01/11/lanyalla-minta-bpn-segera-selesaikan-konflik-lahan-masyarakat-kecil/