AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
20 Maret 2023 oleh ntb
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menegaskan tidak ada aset Pemerintah di Gili Trawangan yang diperjualbelikan.
Rudy mengatakan aset pemerintah seluas 75 hektare di Gili Trawangan itu hanya bisa dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain. "Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah," kata Rudy dalam keterangan resminya kepada JPNN.com.
Terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing, Rudy memastikan kabar itu tidak benar. Menurut dia, Pemprov NTB sebenarnya melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing. "Yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," tuturnya.
Selain itu, sejauh ini warga yang mendapatkan kontrak kerja sama dari Pemprov NTB adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki suami atau istri warga negara asing. "Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGU) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun," ujar Rudy.
HGU tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerja sama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan.
"Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan," sebut Rudy. Dengan begitu, Tim Satgas pun mengikuti langsung arahan yang diberikan oleh KPK dan Kejati NTB. "Sehingga perjanjian kerja sama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat," paparnya. Khusus untuk investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerja sama, rencananya akan dicarikan solusi dalam bentuk formula yang tidak melanggar ketentuan hukum. "Agar Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB," terangnya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini Kepala UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pemprov NTB: Tidak Ada yang Boleh Menjual Lahan Gili Trawangan", https://ntb.jpnn.com/ntb-terkini/4491/pemprov-ntb-tidak-ada-yang-boleh-menjual-lahan-gili-trawangan?page=2