AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
04 Januari 2023 oleh ntb
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi. Sebelumnya, para bakal calon anggota DPD ini menyerahkan syarat dukungan minimum ke masing-masing KPU provinsi dan KIP Aceh. "Di 32 provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023). Baca juga: Buka Seleksi 546 KPUD pada 2023 dan 2024, KPU Akui Pekerjaan Berat Penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD berakhir pada 29 Desember 2022 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Sementara itu, khusus untuk Papua, Papua Barat, serta 4 provinsi baru yakni Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, batas akhirnya sampai 8 Januari 2023. "Hal ini diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022," ujar Idham. Baca juga: Datangi Muhammadiyah, Ketua KPU: Bukan soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Selanjutnya, KPU provinsi bakal melakukan verifikasi/penelitian administrasi terhadap syarat dukungan minimum masing-masing bakal calon anggota DPD itu. Mereka bakal dikenai pengurangan 50 dukungan untuk setiap kecurangan dukungan yang ditemukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Terima Syarat Dukungan Minimal dari 700 Bakal Calon Anggota DPD", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/19261881/kpu-terima-syarat-dukungan-minimal-dari-700-bakal-calon-anggota-dpd. Penulis : Vitorio Mantalean Editor : Icha Rastika