AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
17 Mei 2023 oleh ntb
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) selama masa reses menemukan sejumlah pelanggaran dari megaproyek Tangguh LNG atau BP Tangguh, seperti salah satunya program sosial (CSR). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma pada Selasa (16/5/2023) di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan Jakarta.
Lebih lanjut ia menyatakan berdasarkan tinjauan lapangan tidak ada program Corporate Social Responsibility (CSR) seperti dalam bidang kesehatan di suku Sumuri dan Sebyar Papua, yang menurutnya hal ini dapat menyebabkan permasalah stunting di daerah tersebut.
“Tidak ada program CSR yang dilakukan BP tangguh di lapangan, saya ambil contoh kaitan dengan kesehatan masyarakat di masyarakat suku Sumuri dan Sebyar, dari operasionalnya BP migas mereka mengkonsumsi air yang tidak layak, keruh dari sungai, hal ini menurut kami yang inilah berdampak terjadinya stunting di wilayah itu,” ujar Filep Wamafma.
Filep menyatakan setelah ditelusuri BP tangguh tidak mempunyai anggaran untuk melaksanakan CSR sebagaimana dalam aturan perundang-undangan yang berlaku tentang Perseroan Terbatas (PT), serta dinilai menunpang dari dana bagi hasil (DBH) migas.
“Saya menelusuri ternyata BP tangguh tidak punya sumber anggaran dalam rangka pelaksanaan CSR sebagaimana undang-undang perseroan. BP tangguh numpang dari dana DBH migas yang sesungguhnya dimiliki oleh APBN dan APBD untuk turut digunakan untuk melakukan program-program CSR,” ungkap Wakil ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma.
Yang perlu di audit jadi saya berharap bahwa kementerian ESDM dan terkait untuk segera mengaudit BP tangguh di bintoni dan SKK migas karena secara normal undang-undang perseroan itu kemudian diabaikan oleh peraturan kementerian ESDM nah ini menjadi fatal kemudian mereka di daerah itu menjadi korban jadi tidak ada manfaat kehadiran BP tangguh di kabupaten teluk Bintuni yang ada adalah melahirkan kemiskinan ekstrem dan melahirkan stunting.
Filep menambahkan, nantinya apabila disetujui para anggota DPD RI terkait pembahasan pelanggaran yang dilakukan oleh BP Tangguh, pihaknya akan memanggil kementerian ESDM.
“Hari ini saya baru menyampaikan di paripurna saya DPD sebagai tempat menyewakan aspirasi ini tadi saya berharap dalam Paripurna pimpinan sepakati untuk akan dibahas pada masa sidang ini bersama-sama dengan kementerian terkait,” ungkapnya.
Selain pembohongan publik terkait program CSR tersebut, ia menyatakan bahwa ada 3 temuan pelanggaran lainnya dilapangan seperti, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh BP dengan dukungan SKK Migas, kejahatan kemanusiaan oleh BP Dengan Dukungan SKK Migas, serta rasisme implisit dalam program sosial maupun ketenagakerjaan.