AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
23 Juli 2026 oleh Humas DPD RI
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai instrumen evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pelaksanaan SKM merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Salah satu layanan yang menjadi objek survei adalah Pelayanan Penerimaan Delegasi, yaitu pelayanan yang diberikan kepada tamu kelembagaan, instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, maupun delegasi lainnya yang melakukan kunjungan kerja, audiensi, studi lapangan, ataupun koordinasi ke Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan survei ini bertujuan memperoleh gambaran objektif mengenai persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program peningkatan kualitas pelayanan.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap pelayanan penerimaan delegasi yang diberikan oleh Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta. Survei bertujuan untuk: Mengukur tingkat kepuasan masyarakat; Mengetahui kualitas pelayanan yang telah diberikan; Mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan; Menjadi dasar penyusunan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelayanan dinilai berdasarkan unsur: Persyaratan; Sistem, Mekanisme dan Prosedur; Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana; Perilaku Pelaksana; Penanganan Pengaduan; Sarana dan Prasarana; Diskriminasi Pelayanan; Kecurangan; Pelayanan; Penerimaan di Luar Ketentuan; Pungutan Liar; Percaloan.
Berdasarkan data pada file Perhitungan SKM Manual (Penerimaan Delegasi) diperoleh hasil sebagai berikut:
Uraian Hasil Jumlah Responden 15 Orang Nilai SKM 3,6316 Nilai Konversi 90,79 Mutu Pelayanan A Kategori Sangat Baik
Dengan nilai konversi 90,79, kualitas pelayanan penerimaan delegasi berada pada kategori Sangat Baik (A).Secara umum seluruh unsur pelayanan memperoleh penilaian positif dari masyarakat. Mayoritas responden memberikan nilai 3 (Baik) dan 4 (Sangat Baik) pada seluruh indikator pelayanan.
Pelayanan dinilai telah memenuhi prinsip: Cepat; Tepat; Transparan; Profesional; Ramah; Bebas pungutan liar; Bebas diskriminasi; Akuntabel. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Penerimaan Delegasi Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta dapat disimpulkan bahwa: Jumlah responden sebanyak 15 orang. Nilai SKM sebesar 3,6316. Nilai konversi sebesar 90,79. Mutu pelayanan memperoleh kategori A (Sangat Baik).
Hasil tersebut menunjukkan bahwa pelayanan penerimaan delegasi telah diselenggarakan secara efektif, profesional, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Lampiran :