<rss version="2.0">
  <channel>
    <title>Daftar Berita</title>
    <link>https://orchard.dpd.go.id/publikasi/berita</link>
    <description><![CDATA[]]></description>
    <item>
      <title>Komite I DPD RI ke Papua, Perkuat Pembahasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/komite-i-dpd-ri-ke-papua-perkuat-pembahasan-ruu-pelindungan-masyarakat-adat</link>
      <description><![CDATA[<p>Jayapura, dpd.go.id  – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memperdalam dan memperkaya materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat. Kunjungan kerja yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (28/9/2026), menjadi ruang untuk menggali pengalaman, persoalan, serta kebutuhan daerah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat.</p>
<p>Secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, hingga kini pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan pelindungan secara lebih komprehensif.</p>
<p>Rombongan Komite I DPD RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai. Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam serta pimpinan Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, dan Ade Yuliasih.</p>
<p>Anggota Komite I yang hadir antara lain KH. Abdul Hakim, Denti Eka Widi Pratiwi, A. Ian Ali Baal Masdar, Pdt. Penrad Siagian, Aanya Rina Casmayanti, Bisri As Shiddiq Latuconsina, H. Sudirman Haji Uma, H. Abdul Hamid, Ismeth Abdullah, Frits Tobo Wakasu, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, H. Mz. Amirul Tamim, H. Syarif Mbuinga, Prof. Dailami Firdaus, Maya Rumantir, Leni Haryati John Latief, Maria Goreti, H. Muhammad Rifki Farabi, dan Muhammad Hidayattollah.</p>
<p>Dari Provinsi Papua hadir Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, jajaran perangkat daerah dan Forkopimda, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM Papua, Universitas Cenderawasih, dan masyarakat adat Papua.</p>
<p>Dalam sambutannya, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai kunjungan kerja Komite I DPD RI penting karena memberikan ruang bagi Papua untuk menyampaikan pengalaman, dinamika, dan berbagai tantangan dalam pelindungan masyarakat adat sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional.</p>
<p>Gubernur Papua juga menyampaikan sembilan ruang lingkup pelindungan masyarakat adat di Tanah Papua. Hal tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang integratif dan komprehensif agar pelindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan di Papua.</p>
<p>“Pemerintah Provinsi Papua memandang pelindungan masyarakat adat bukan hanya terkait penyusunan regulasi, tetapi lebih dari itu merupakan bentuk pengakuan terhadap tanah leluhur dan harga diri masyarakat. Penyusunan kebijakan pelindungan masyarakat adat mesti mengikutsertakan masyarakat adat, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan tidak hanya dalam konteks formalitas, tetapi musyawarah harus dilaksanakan secara substantif,” ujar Matius.</p>
<p>Ia berharap kunjungan Komite I DPD RI dapat memperkuat upaya menghadirkan kepastian dan pelindungan hukum sekaligus menjaga harkat dan martabat masyarakat adat Papua.</p>
<p>Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Papua Carel Simon Petrus Suebu mengatakan kunjungan Komite I merupakan bagian dari upaya memperkaya materi dalam penyusunan RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat.</p>
<p>Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga negara, serta masyarakat adat di Papua sangat penting mengingat Papua memiliki karakteristik, pengalaman, dan dinamika tersendiri dalam pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.</p>
<p>Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sedangkan Pasal 28I ayat (3) menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.</p>
<p>Amanat tersebut juga berkaitan dengan Pasal 32 mengenai kebudayaan serta Pasal 33 ayat (3) mengenai bumi, air, dan kekayaan alam.</p>
<p>“Namun dalam praktiknya, pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral. Kondisi ini menyebabkan masih adanya berbagai persoalan dalam pelindungan masyarakat adat, baik terkait tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, maupun pelayanan dasar dan pembangunan di daerah,” ujar Andi Sofyan.</p>
<p>Menurutnya, persoalan masyarakat adat juga berkaitan erat dengan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.</p>
<p>“Atas dasar itu, Komite I DPD RI memandang perlu mendalami dan memperoleh berbagai masukan terkait RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar pengaturannya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan dan kondisi daerah yang beragam,” katanya.</p>
<p>Andi Sofyan juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, Kementerian HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta seluruh pemangku kepentingan yang memberikan respons positif terhadap kunjungan kerja Komite I DPD RI.</p>
<p>Melalui pertemuan tersebut, Komite I berharap memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat di Papua, mengidentifikasi capaian, kendala, serta kebutuhan pemerintah daerah, sekaligus menghimpun masukan substantif untuk penyempurnaan materi RUU.</p>
<p>Setelah sambutan dan pengantar, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi antara anggota Komite I DPD RI dan para pemangku kepentingan. Sejumlah masukan disampaikan oleh Universitas Cenderawasih, Komnas HAM Perwakilan Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga masyarakat adat.</p>
<p>Pada bagian akhir pertemuan, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan bahwa upaya menghadirkan undang-undang yang secara khusus memberikan pelindungan kepada masyarakat adat telah diperjuangkan DPD RI sejak beberapa periode sebelumnya.</p>
<p>Namun, menurut Yorrys, perjuangan tersebut masih membutuhkan dukungan dan sinergi dari DPR RI, pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat adat, termasuk masyarakat Papua.</p>
<p>“Perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang memberikan pelindungan kepada masyarakat adat sudah dilakukan DPD RI sejak beberapa periode. Karena itu, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat terus diperjuangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Yorrys.</p>
<p>Ia menambahkan, sejumlah persoalan di Papua juga perlu didiskusikan secara lebih mendalam, termasuk proses penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta pendefinisian nomenklatur Orang Asli Papua (OAP).</p>
<p>Terkait penyusunan RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat, Yorrys berharap inisiatif yang diperjuangkan DPD RI mendapatkan dukungan dari MRP dan DPRP sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus diperkuat melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.</p>
]]></description>
      <pubDate>Tue, 29 Sep 2026 05:08:06 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/komite-i-dpd-ri-ke-papua-perkuat-pembahasan-ruu-pelindungan-masyarakat-adat</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Museum Bing Slamet Diresmikan, Bang Azran: Warisan Maestro Harus Hidup di Tengah Generasi Baru</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/museum-bing-slamet-diresmikan-bang-azran-warisan-maestro-harus-hidup-di-tengah-generasi-baru</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id — Peresmian Museum Bing Slamet di Jalan Arimbi No. 7, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2026), menjadi momentum penting untuk merawat ingatan kolektif bangsa terhadap salah satu maestro seni serba bisa Indonesia.</p>
<p>Museum yang mengusung tema “Mengenang Karya dan Warisan Bing Slamet Untuk Indonesia” tersebut diresmikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, bertepatan dengan Hari Komedi Nasional yang diperingati setiap 27 September.</p>
<p>Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan menghadirkan museum yang secara khusus mengenang perjalanan dan karya Bing Slamet. Menurutnya, museum bukan sekadar ruang untuk menyimpan benda-benda bersejarah, tetapi juga sarana mempertemukan generasi sekarang dengan nilai, karya, dan keteladanan tokoh masa lalu.</p>
<p>“Bing Slamet bukan hanya pelawak. Beliau adalah seniman serba bisa yang menghidupkan musik, lawak, film, dan berbagai bentuk kesenian untuk masyarakat. Karena itu, museum ini penting agar generasi muda tidak hanya mengenal namanya, tetapi juga memahami karya dan perjalanan hidupnya,” ujar Bang Azran.</p>
<p>Menurut Bang Azran, keberadaan Museum Bing Slamet menjadi semakin penting di tengah perubahan zaman dan perkembangan industri hiburan yang sangat cepat. Jejak karya para maestro, kata dia, perlu dirawat agar generasi baru memahami bahwa kebudayaan Indonesia dibangun melalui proses panjang dan kontribusi banyak seniman lintas zaman.</p>
<p>“Jangan sampai generasi muda hanya mengenal nama besar Bing Slamet tanpa mengetahui mengapa beliau begitu penting dalam sejarah kesenian Indonesia. Museum ini bisa menjadi jembatan antara generasi, sekaligus ruang belajar bahwa kreativitas, ketekunan dan keberanian berkarya merupakan bagian dari perjalanan kebudayaan bangsa,” katanya.</p>
<p>Bing Slamet dikenal sebagai penyanyi, musisi, pencipta lagu, pelawak sekaligus aktor. Perjalanan keseniannya membentang panjang dari era sebelum kemerdekaan hingga dekade 1970-an. Ia dikenal melalui kiprahnya di dunia musik, lawak, radio dan perfilman nasional.</p>
<p>Dalam perjalanan kariernya, Bing Slamet antara lain dikenal melalui Trio Los Gilos dan Kwartet Jaya bersama Ateng, Iskak, dan Eddy Sud, serta kiprahnya di dunia musik bersama Eka Sapta. Ia juga membintangi sejumlah film dan menghasilkan karya musik yang menjadi bagian dari perjalanan seni populer Indonesia.</p>
<p>Peresmian museum tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan artis legendaris yang memiliki kedekatan dengan perjalanan seni dan hiburan Indonesia. Selain Menteri Kebudayaan Fadli Zon, hadir pula Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat Alfiansyah Komeng, putra Bing Slamet Adi Bing Slamet, serta sejumlah seniman senior seperti Tarzan dan Munaroh.</p>
<p>Kehadiran para tokoh lintas generasi tersebut memperlihatkan bahwa Bing Slamet bukan sekadar nama dalam sejarah hiburan, melainkan sosok yang memiliki jejaring pengaruh luas dalam perjalanan seni pertunjukan dan industri hiburan nasional.</p>
<p>Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai tata pamer Museum Bing Slamet menggambarkan perjalanan sang maestro sebagai seniman multitalenta Indonesia. Perjalanan tersebut mencakup kiprahnya sebagai pencipta lagu, penyanyi, aktor sekaligus komedian yang turut mewarnai perkembangan kebudayaan Indonesia.</p>
<p>“Kalau kita lihat dari lini masa, dari tata pamer, kita melihat bahwa Bing Slamet ini adalah seorang seniman yang multi-talenta. Beliau pencipta lagu, penyanyi bersuara bariton, aktor, serta komedian melalui kelompok Trio Los Gilos dan Kuartet Jaya terkenal,” kata Fadli Zon kepada wartawan seusai peresmian Museum Bing Slamet di Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2026).</p>
<p>Fadli menjelaskan, nama Bing Slamet juga berkaitan dengan karakter suara baritonnya yang memiliki kemiripan dengan penyanyi ternama Indonesia, Sam Saimun. Perjalanan Bing Slamet di dunia musik dan komedi menunjukkan kiprah panjang yang turut memperkaya perkembangan seni nasional Indonesia.</p>
<p>Museum tersebut menampilkan sejumlah koleksi yang berkaitan dengan perjalanan hidup dan karya Bing Slamet sepanjang kariernya hingga akhir hayat. Pengunjung dapat melihat poster film, piringan hitam, kaset, pakaian, pas kerja, serta berbagai memorabilia asli peninggalan sang seniman.</p>
<p>“Di museum ini terdapat poster film, piringan hitam, kaset, pakaian, pas kerja, dan sejumlah memorabilia asli Bing Slamet. Di bagian atas juga tersedia studio kecil yang nantinya dapat dikembangkan untuk kegiatan menonton film,” ujar Fadli.</p>
<p>Menurutnya, museum juga mempertahankan bagian rumah asli Bing Slamet, termasuk tangga yang menjadi salah satu bagian ikonik. Keberadaan bagian-bagian asli rumah tersebut membuat museum tidak sekadar menjadi ruang pamer, tetapi juga menghadirkan atmosfer kehidupan sang maestro dan lingkungan kreatif yang pernah menjadi bagian dari perjalanan kariernya.</p>
<p>Sementara itu, anak Bing Slamet, Adi Bing Slamet, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan. Ia mengaku terharu karena rumah keluarga tersebut kini resmi berdiri sebagai Museum Bing Slamet yang dapat dikunjungi masyarakat.</p>
<p>Adi mengatakan, rumah tersebut dahulu menjadi markas kreatif sekaligus tempat berkumpulnya para maestro dan seniman lintas generasi. Berbagai gagasan besar, menurutnya, lahir dari ruang tamu dan teras rumah yang menjadi bagian penting perjalanan keluarganya.</p>
<p>“Dari tempat sederhana ini, lahir ide-ide besar, karya yang melegenda, serta naskah komedi yang menghibur jutaan rakyat. Obrolan hangat para seniman di rumah ini turut membentuk fondasi industri hiburan tanah air pada masa itu,” ujar Adi.</p>
<p>Bang Azran menilai kisah tersebut menunjukkan bahwa kebudayaan tidak selalu lahir dari ruang-ruang besar dan institusi formal. Rumah, ruang berkumpul, percakapan antarseniman, serta keberanian untuk menciptakan karya juga dapat menjadi bagian penting dari sejarah kebudayaan.</p>
<p>“Yang kita rawat melalui museum ini bukan hanya benda-benda peninggalan Bing Slamet, tetapi juga semangat berkarya yang pernah tumbuh dari rumah ini. Ada nilai sejarah, nilai kebudayaan, dan nilai kemanusiaan yang patut diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutur Bang Azran.</p>
<p>Ia berharap Museum Bing Slamet dapat menjadi salah satu destinasi edukasi dan kebudayaan di Jakarta, khususnya bagi generasi muda, pelajar, komunitas seni dan masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat perjalanan salah satu maestro hiburan Indonesia.</p>
<p>“Semoga museum ini hidup. Bukan hanya ramai saat peresmian, tetapi terus menjadi ruang belajar, ruang apresiasi dan ruang bertemunya generasi lama dengan generasi baru. Warisan maestro seperti Bing Slamet harus terus hidup di tengah generasi baru,” pungkas Bang Azran.(*)</p>
]]></description>
      <pubDate>Tue, 29 Sep 2026 05:06:17 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/museum-bing-slamet-diresmikan-bang-azran-warisan-maestro-harus-hidup-di-tengah-generasi-baru</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Nono Sampono: Kampus Harus Jadi Ruang Tumbuh Generasi Masa Depan Indonesia</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/nono-sampono-kampus-harus-jadi-ruang-tumbuh-generasi-masa-depan-indonesia</link>
      <description><![CDATA[<p>Ambon, dpd.go.id - Anggota DPD RI Nono Sampono menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga karakter, wawasan kebangsaan, serta kepedulian terhadap masa depan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Nono Sampono saat memberikan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI kepada mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat (25/9/2026).</p>
<p>Menurut Nono, kampus tidak cukup hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan dan keterampilan akademik. Perguruan tinggi juga harus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membentuk karakter, mengembangkan cara berpikir kritis, serta menumbuhkan kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p>
<p>“Kampus harus menjadi ruang tumbuh bagi generasi masa depan Indonesia. Di kampus, mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, cara berpikir, dan kepedulian terhadap bangsa dan negara,” ujar Nono.</p>
<p>Ia menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam perjalanan bangsa. Sebagai bagian dari kelompok intelektual muda, mahasiswa dituntut mampu memahami berbagai perubahan dan tantangan zaman secara kritis, namun tetap memiliki pijakan yang kuat pada nilai-nilai kebangsaan.
Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap empat konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, dinilai penting untuk terus diperkuat di kalangan generasi muda.</p>
<p>Nono juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi mahasiswa. Kemudahan memperoleh informasi, menurutnya, perlu diimbangi dengan kemampuan berpikir kritis, melakukan verifikasi, serta menyikapi perbedaan secara bijak.</p>
<p>“Generasi muda harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia. Kemajuan teknologi harus kita manfaatkan untuk membangun, bukan justru menjadi sesuatu yang menjauhkan kita dari nilai-nilai kebangsaan,” katanya.
Selain perkembangan teknologi, Nono menekankan pentingnya menjaga keberagaman sebagai salah satu kekuatan Indonesia. Perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, dan latar belakang merupakan realitas kehidupan bangsa yang harus dikelola dengan semangat persatuan dan saling menghormati.</p>
<p>Menurutnya, nilai-nilai tersebut perlu terus ditanamkan kepada generasi muda agar keberagaman tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi kekuatan dalam membangun Indonesia.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Nono mendorong mahasiswa Unpatti untuk mengambil peran aktif dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa. Mahasiswa, katanya, tidak seharusnya hanya menjadi penonton perubahan, tetapi turut menjadi bagian dari proses perubahan tersebut.
“Mahasiswa harus berani berpikir, berdiskusi, menyampaikan gagasan, dan mengambil bagian dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Masa depan Indonesia tidak hanya dibicarakan, tetapi harus dipersiapkan mulai dari sekarang,” tuturnya.</p>
<p>Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di lingkungan Universitas Pattimura tersebut juga menjadi ruang dialog antara wakil daerah dan mahasiswa untuk membahas berbagai persoalan kebangsaan serta tantangan yang dihadapi generasi muda.</p>
<p>Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, semangat persatuan dalam bingkai NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Nono menegaskan bahwa pembangunan masa depan Indonesia tidak hanya bergantung pada kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang memiliki karakter, integritas, serta rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Karena itu, kampus memiliki posisi penting sebagai ruang pembentukan generasi muda yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus tetap berpegang pada nilai-nilai kebangsaan.</p>
]]></description>
      <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 03:40:12 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/nono-sampono-kampus-harus-jadi-ruang-tumbuh-generasi-masa-depan-indonesia</guid>
    </item>
    <item>
      <title>49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh, Haji Uma Surati Kemenlu</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/49-wni-ditahan-di-madagaskar-diduga-korban-tppo-3-diantanya-warga-aceh-haji-uma-surati-kemenlu</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id - Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah sebelumnya diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).</p>
<p>Kasus tersebut mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., setelah menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026).</p>
<p>Salah seorang di antaranya adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar. Ia juga memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).</p>
<p>Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari serta puluhan WNI lainnya yang masih berada dalam penahanan di Madagaskar.</p>
<p>Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, kronologi awal yang diterima menyebutkan Wulamsari dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.</p>
<p>Wulamsari kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute perjalanan Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar. Perjalanan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan, yakni bekerja di Malaysia.</p>
<p>Setibanya di Antananarivo, paspor Wulamsari disebut disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Ketika berupaya mengundurkan diri dan keluar dari pekerjaan tersebut, korban justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.</p>
<p>Situasi kemudian berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 WNI diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.</p>
<p>Hingga laporan diterima, para WNI tersebut disebut telah berada dalam penahanan selama sekitar 48 hari. Berdasarkan keterangan yang diterima dari keluarga, selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya mengandalkan kiriman dari keluarga masing-masing yang berada di Indonesia.</p>
<p>Menurut Wulan selain dari dirinya Istri Warga Aceh Besar,ada 2 lagi warga Aceh yaitu Rama Ardiansyah asal langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.</p>
<p>Keluarga turut menyampaikan bahwa Wulamsari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami selama berada dalam penahanan.</p>
<p>"Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak," tegas Haji Uma.</p>
<p>Menurut Haji Uma, pemerintah perlu memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk mendalami indikasi bahwa mereka merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa menjalankan aktivitas ilegal.</p>
<p>"Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Haji Uma.</p>
<p>Haji Uma juga menyoroti kondisi para WNI selama berada dalam penahanan. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam proses pendampingan.</p>
<p>"Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian. Pemerintah perlu memastikan kondisi mereka serta pemenuhan kebutuhan dasar selama proses hukum berlangsung," kata Haji Uma.</p>
<p>Melalui surat resminya kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas setempat di Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI, sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.</p>
<p>Khusus terhadap Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit dan membutuhkan kehadirannya.</p>
<p>"Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia. Karena itu, kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya," kata Haji Uma.</p>
<p>Dalam surat yang disampaikan kepada Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Keluarga berharap pemerintah dapat membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila diperlukan untuk kepulangannya.</p>
<p>Haji Uma berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengantisipasi perubahan modus TPPO yang memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial.</p>
<p>"Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang," pungkas Haji Uma.</p>
<p>Inilah Nama nama WNI yang di tahan:</p>
<ol>
<li><p>Wulamsari Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Dinda Putri Amellia, Jakarta Timur</p>
</li>
<li><p>Andrean, Jakarta Timur</p>
</li>
<li><p>Jelita Juliana Mamahit, Manado, Sulut</p>
</li>
<li><p>Sepia, Sumatera Selatan</p>
</li>
<li><p>Diana Putri Ananda, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Imran, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Bella Amalia Utomo, Rantau Prapat, Sumut</p>
</li>
<li><p>Luna Artika Ramadani, Muaro, Jambi</p>
</li>
<li><p>Sela Puja Swara, Langkat, Sumut</p>
</li>
<li><p>Harry Ardi Purnomo, Pemalang, Jateng</p>
</li>
<li><p>Sara Intan Nuraini, Aceh Tenggara</p>
</li>
<li><p>Irma Rosanti, Indramayu, Jabar</p>
</li>
<li><p>Kristian Chandra Silaban, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Dea Apri Yanti, Muaro, Jambi</p>
</li>
<li><p>Nurul Fitriyani, Banyuwangi, Jatim</p>
</li>
<li><p>Yani Firmandita Ardiansyah, Banyuwangi, Jatim</p>
</li>
<li><p>Fran Alexander Lumban Tobing, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Saipul Alam, Batam, Kepri</p>
</li>
<li><p>Muhammad Asri, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Indriyani Belawan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Aditya Putra Pratama, Langkat, Sumut</p>
</li>
<li><p>Lisa Natalia Sitepu, Batam, Kepri</p>
</li>
<li><p>Nadya Rahmawati, Jember, Jatim</p>
</li>
<li><p>Steve Alfacy, Padang, Sumbar</p>
</li>
<li><p>Muhamad Azmi, Batam, Kepri</p>
</li>
<li><p>Irpandi, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Gesti Fatrisia, Kota Jambi</p>
</li>
<li><p>Rama Ardiyansyah, Langsa, Aceh</p>
</li>
<li><p>Sri Wulandari, Pekanlabuhan, Sumut</p>
</li>
<li><p>Tasya Febrieliana, Batam, Kepri</p>
</li>
<li><p>Hapis Aidil Sakti, Batam, Kepri</p>
</li>
<li><p>⁠Ronaldo Hari Saputra, Padang</p>
</li>
<li><p>⁠Kamaria Desemberia, Kabanjahe, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Jocky Iwan Astrada Sitepu, Kabanjahe, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Arif Faiz Hakim, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Zulkifli Siregar, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Fani Swastika, Banda Aceh</p>
</li>
<li><p>⁠Nanta Pranata Perangin Angin, Kabanjahe, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Devi Ramayanti, Binjai, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Klaudia Densit Halawa, Medan, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Maswi, Pandeglang, Banten</p>
</li>
<li><p>⁠Debora Grace Claudia Limbong, Balikpapan, Kalimantan</p>
</li>
<li><p>⁠Dewi Erika, Binjai, Sumut</p>
</li>
<li><p>⁠Steven, Batam, Kepri</p>
</li>
<li><p>⁠Niken Dwi Kholilah, Surabaya, Jatim</p>
</li>
<li><p>⁠Fitria Ningsih, Jakarta</p>
</li>
<li><p>⁠Evan Sanuputra, Pandeglang, Banten</p>
</li>
<li><p>⁠Rama Sagita Pratama, Batam, Kepri</p>
</li>
</ol>
]]></description>
      <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 03:36:10 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/49-wni-ditahan-di-madagaskar-diduga-korban-tppo-3-diantanya-warga-aceh-haji-uma-surati-kemenlu</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Surakarta Soroti Implementasi UU HKPD, DJIH DPD RI Himpun Masukan untuk Penguatan Fiskal Daerah</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/surakarta-soroti-implementasi-uu-hkpd-djih-dpd-ri-himpun-masukan-untuk-penguatan-fiskal-daerah</link>
      <description><![CDATA[<p>Surakarta, dpd.go.id — Pemerintah Kota Surakarta menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berbagai masukan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum (DJIH), Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum), Sekretariat Jenderal DPD RI, dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Kajian Anotasi Peraturan Perundang-undangan terkait UU HKPD di Kompleks Pemerintahan Kota Surakarta, Kamis (24/9).</p>
<p>Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan keahlian Pusperjakum Setjen DPD RI kepada Anggota DPD RI dalam pelaksanaan tugas konstitusionalnya. Melalui kegiatan ini, tim kajian menghimpun berbagai permasalahan, pengalaman, kebutuhan, dan masukan pemerintah daerah terkait implementasi UU HKPD.</p>
<p>Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan kajian yang selanjutnya disampaikan kepada Anggota DPD RI, khususnya Komite IV DPD RI yang membidangi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.</p>
<p>Kepala Bidang DJIH Pusperjakum Setjen DPD RI sekaligus Pimpinan Tim Kajian, Dr. Syulfah Sari Dewi Syam, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Sekretaris Daerah beserta jajaran dan akademisi yang telah memberikan masukan dalam proses inventarisasi materi kajian.</p>
<p>“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengar dan menghimpun sebanyak-banyaknya masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya terhadap implementasi UU HKPD. Masukan tersebut menjadi bahan dalam proses pengolahan dan penyusunan kajian agar tidak hanya melihat aspek normatif regulasi, tetapi juga mempertimbangkan persoalan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaannya,” ujar Syulfah.</p>
<p><strong>Surakarta Soroti Sinkronisasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah</strong></p>
<p>Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyampaikan bahwa UU HKPD memiliki semangat yang baik karena memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menyelaraskan berbagai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p>“Yang paling banyak ditanyakan di daerah adalah pendapatan, belanja, pembiayaan, sinkronisasi, serta harmonisasi hubungan keuangan pusat dan daerah,” ujar Budi.</p>
<p>Menurutnya, kondisi ekonomi nasional dan dinamika global turut memengaruhi kondisi fiskal daerah, terutama daerah yang tidak memiliki basis sumber daya alam.</p>
<p>“Dampaknya terasa di daerah. Contohnya Kota Solo yang bergantung pada sektor jasa dan tidak memiliki SDA. Jika ekonomi nasional dan daerah tidak tumbuh, pendapatan daerah ikut tertekan. Jadi implementasi UU HKPD perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah yang sebenarnya, bukan hanya kerangka hukumnya,” jelasnya.</p>
<p>Pemerintah Kota Surakarta juga mengusulkan agar belanja guru dan tenaga kesehatan dikecualikan dari penghitungan mandatory spending sebesar 30 persen. Menurut pemerintah daerah, kedua kelompok tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan publik dasar yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret, Prof. Bimo Risky Samudro, menyampaikan perspektif akademik mengenai empat pilar utama implementasi UU HKPD, yakni penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.</p>
<p>“Sebelum tahun 2022, hubungan keuangan pusat dan daerah lebih banyak difokuskan pada perimbangan dan transfer. Saat ini bergeser pada penguatan digitalisasi, sinergi data/BAS, evaluasi pendanaan, dan pengembangan instrumen pembiayaan,” jelas Bimo.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU HKPD tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kapasitas sumber daya manusia, kualitas sistem informasi, kelembagaan, serta orientasi pada outcome.</p>
<p>Menutup kegiatan, Syulfah menegaskan komitmen tim kajian untuk menyusun kajian secara objektif dan berbasis fakta di lapangan.</p>
<p>“Masukan dan aspirasi yang kami terima hari ini akan menjadi bahan penting untuk kami olah dan analisis lebih lanjut dalam penyusunan Kajian Anotasi HKPD. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Anggota DPD RI, khususnya Komite IV DPD RI,” pungkas Syulfah.</p>
]]></description>
      <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 03:20:44 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/surakarta-soroti-implementasi-uu-hkpd-djih-dpd-ri-himpun-masukan-untuk-penguatan-fiskal-daerah</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Darwati A. Gani Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/sosialisasi-4-pilar-mpr-ri-darwati-a-gani-tekankan-pentingnya-persatuan-di-tengah-keberagaman</link>
      <description><![CDATA[<p>Sabang, dpd.go.id – Anggota DPD RI Aceh, Darwati A. Gani, mengajak masyarakat Desa Tapak Gajah, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, untuk memperkuat persatuan dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Jumat (25/9/2026) pagi.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, Darwati membahas empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempatnya menjadi landasan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.</p>
<p>Menurut Darwati, nilai-nilai kebangsaan dapat tercermin melalui sikap saling menghormati, kepedulian terhadap sesama, serta kesediaan menerima perbedaan yang ada di lingkungan masyarakat.</p>
<p>“Persatuan itu harus kita jaga bersama. Perbedaan pandangan dan latar belakang jangan sampai membuat kita terpecah, tetapi menjadi alasan untuk saling menghargai dan memperkuat kebersamaan,” ujar Darwati.</p>
<p>Ia juga mengingatkan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat. Komunikasi yang terbuka dan kesediaan mendengarkan pendapat orang lain diperlukan agar perbedaan dapat disikapi secara bijak.</p>
<p>“Nilai-nilai 4 Pilar MPR RI sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami maknanya, mulai dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat, agar semangat kebangsaan tetap terjaga,” katanya.</p>
<p>Darwati berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami makna 4 Pilar MPR RI dan memiliki kesadaran untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis, memperkuat kepedulian, serta membangun lingkungan yang mengedepankan persaudaraan.</p>
]]></description>
      <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 03:17:08 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/sosialisasi-4-pilar-mpr-ri-darwati-a-gani-tekankan-pentingnya-persatuan-di-tengah-keberagaman</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Sultan Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/sultan-dorong-bali-jadi-pelopor-gerakan-pilah-sampah-nasional</link>
      <description><![CDATA[<p>Denpasar, dpd.go.id — Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong Bali menjadi pelopor gerakan pilah sampah nasional. Kekuatan desa adat, banjar, rumah tangga hingga industri pariwisata dinilai menjadi modal penting untuk membangun tata kelola sampah berbasis masyarakat.</p>
<p>“Kalau Bali mulai memilah, Indonesia harus ikut berbenah. Pemilahan sampah harus menjadi budaya,” ujar Sultan dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah di Denpasar, Bali, Jumat (25/9/2026).</p>
<p>Menurut Sultan, Bali memiliki modal sosial yang kuat melalui desa adat, banjar, gotong royong, awig-awig, dan pararem. Kekuatan tersebut dapat menjadi fondasi membangun kedisiplinan masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari sumber.
Ia menegaskan paradigma lama “kumpulkan, angkut, buang” harus ditinggalkan. Indonesia tidak bisa berbicara tentang ekonomi hijau dan Indonesia Emas 2045 apabila sampah masih dikelola dengan cara lama.</p>
<p>“Sampah tidak harus berakhir menjadi beban. Dengan sistem yang tepat, sampah dapat menjadi nilai, energi, dan lapangan kerja,” tutur Sultan didampingi Anggota DPD RI Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, I Komang Merta Jiwa.</p>
<p>Sultan juga menyoroti persoalan sampah dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan. Melalui RUU Daerah Kepulauan, DPD RI mendorong pendekatan darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan ruang pembangunan. Sebab, sampah dari daratan dapat bermuara ke pesisir dan laut, bahkan berpindah antarpulau.</p>
<p>Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan Green Democracy, yakni pembangunan yang memberi manfaat bagi generasi hari ini tanpa mewariskan beban ekologis kepada generasi mendatang.</p>
<p>“Dari Bali kita belajar. Dari daerah kita bergerak. Untuk Indonesia kita membangun,” tegas Sultan.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan persoalan sampah menjadi salah satu program prioritas yang mendesak bagi Pemprov Bali. Kompleksitasnya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kepadatan penduduk, aktivitas ekonomi dan pariwisata, teknologi hingga kesadaran masyarakat. Karena itu, Bali terus mendorong perubahan paradigma dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi mengurangi, memilah, mengolah, dan hanya menyisakan residu.</p>
<p>“Prinsipnya sederhana: desaku lestari tanpa sampah plastik, desaku bersih tanpa mengotori desa lain. Sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya,” tutur Dewa Made Indra.</p>
<p>Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani menambahkan, pengelolaan sampah berbasis sumber terus diperkuat melalui sinergi desa/kelurahan dan desa adat. Bali saat ini memiliki 292 TPS3R dan 962 bank sampah umum.</p>
<p>“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Sinergi menjadi kunci untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, dan indah,” ungkap Dwi Arbani.</p>
<p>Praktisi pengelolaan sampah Arbi Fuadi Mauldina dari ecoBali/Waste4Change menekankan perlunya mengubah paradigma pengelolaan sampah dari ekonomi linear menuju ekonomi sirkular. Pengelolaan dan pemilahan sampah, menurutnya, harus dimulai sejak dari sumber.</p>
<p>“Paradigmanya harus berubah, dari sekadar membuang sampah menuju pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan ekonomi sirkular,” tukas Arbi.</p>
<p>Senada, Guru Besar Bidang Pertanian Organik Universitas Udayana Ni Luh Kartini menilai desa dan TPS3R harus diperkuat sebagai pusat pengelolaan sampah. Sekitar 65 persen sampah merupakan sampah organik yang berpotensi diolah menjadi kompos, energi, dan sumber daya produktif bagi pertanian.</p>
<p>“Sampah harus selesai dari sumber. Desa dan TPS3R harus diperkuat agar sampah berubah dari beban menjadi sumber daya dan peluang ekonomi,” pungkas Kartini.**</p>
]]></description>
      <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 03:14:39 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/sultan-dorong-bali-jadi-pelopor-gerakan-pilah-sampah-nasional</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Dr. Filep Wamafma Dorong PPDS RSPPU Jadi Jalur Afirmasi Nyata bagi Dokter Papua</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dr-filep-wamafma-dorong-ppds-rsppu-jadi-jalur-afirmasi-nyata-bagi-dokter-papua</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mengapresiasi kebijakan Kementerian Kesehatan yang membuka seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) Batch V Periode II 2026/2027, khususnya karena program ini memberikan perhatian kepada putra-putri daerah, termasuk wilayah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.</p>
<p>Filep menekankan, proses penerimaan dan seleksi program beasiswa ini harus menunjukkan keberpihakan kepada daerah 3T sebagai langkah kebijakan afirmatif.</p>
<p>“Putra-putri Papua potensial untuk menjadi dokter spesialis. Persoalannya terletak pada kendala akses, biaya, informasi, administrasi, kualitas persiapan, dan yang paling penting adalah kesempatan sekaligus kepastian penempatan profesi agar kembali melayani masyarakat di daerah asal,” tegas Filep.</p>
<p>Menurut Filep, kebijakan ini memiliki urgensi besar lantaran secara nasional Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 65.000 dokter spesialis hingga tahun 2032. Pada 2026 pemerintah memperluas PPDS RSPPU, setelah penambahan 25 program studi baru, total telah mencapai 31 prodi pada tahap pertama.</p>
<p>Bagi Papua Barat, Filep menilai urgensi program ini sangat relevan mengingat data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya 40 persen rumah sakit pemerintah di Papua Barat yang memenuhi standar dokter spesialis, sedangkan 60 persen belum memenuhi standar. Bahkan masih terdapat kekurangan 24 SDM kesehatan untuk memenuhi standar pada rumah sakit pemerintah di Papua Barat.</p>
<p>Kondisi di Papua Barat Daya juga memperlihatkan persoalan yang sama. Hanya 33,33 persen rumah sakit pemerintah yang memenuhi standar dokter spesialis dan masih terdapat kekurangan 16 SDM kesehatan untuk memenuhi standar.</p>
<p>“Data sebaran ini menunjukkan bahwa kebutuhan Papua sangat mendesak. Rumah sakit kita nyata-nyata masih membutuhkan dokter spesialis. Karena itu, saya meminta agar realisasi PPDS benar-benar dikaitkan dengan kebutuhan setiap daerah,” ujar Filep.</p>
<p><em>Pentingnya Dukungan Akses dan Jaringan Khusus Bagi Peserta dari Daerah 3T</em></p>
<p>Di kesempatan yang sama, Filep mengingatkan bahwa calon peserta dari daerah 3T menghadapi persoalan yang berbeda dengan calon dari kota besar. Panitia penyelenggara perlu memastikan adanya sosialisasi hingga pendampingan akses ke sistem seleksi PPDS yang telah menggunakan registrasi digital, SATUSEHAT SDMK, seleksi kompetensi berbasis komputer, wawancara, serta pemantauan proses seleksi secara daring.</p>
<p>“Calon peserta dari Papua bisa saja menghadapi keterbatasan internet, perangkat, biaya perjalanan, akses informasi, pengurusan dokumen, rekomendasi, hingga persiapan tes. Pemerintah harus memastikan seleksi berjalan dengan menjaga mutu dan mendukung akses calon-calon potensial dari berbagai daerah, terutama dari daerah terpencil, terluar dan pedalaman,” katanya.</p>
<p>Oleh sebab itu, Ketua Komite III DPD RI itu meminta Kemenkes memastikan tersedianya 7 hal penting, antara lain: (1) Help desk khusus dan responsif bagi calon dari 3T; (2) toleransi yang wajar terhadap persoalan administratif yang dapat diverifikasi; (3) akses informasi dan simulasi seleksi yang merata;</p>
<p>(4) dukungan konektivitas untuk tahapan seleksi daring; (5) mekanisme keberatan apabila peserta mengalami persoalan administratif; (6) transparansi kuota dan hasil seleksi berdasarkan daerah asal; (7) serta tidak adanya pungutan di luar ketentuan.</p>
<p>“Hal ini penting karena pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa reformasi PPDS harus menghilangkan beban biaya yang tidak semestinya dan mencegah biaya-biaya tidak resmi,” ujarnya.</p>
<p>Filep juga meminta Kemenkes menyampaikan kuota dan indikator afirmasi secara transparan hingga pengumuman kelolosan seleksi.</p>
<p>“Dalam kerangka afirmasi, hal-hal mengenai banyaknya kuota untuk daerah 3T, jumlah dokter dari Papua yang mendaftar, hingga berapa yang lulus, dan setelah lulus, berapa yang kembali bekerja di Papua? Semua harus bisa diukur dan jelas,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Filep, transparansi tersebut penting agar kebijakan afirmasi tidak hanya sebatas kebijakan administratif. Selain itu, pemerintah juga telah menyatakan bahwa PPDS RSPPU dirancang untuk merekrut putra-putri daerah yang bekerja di rumah sakit dan penempatan pascapendidikan diarahkan untuk mengisi kebutuhan daerah.</p>
<p>“Bagi Papua, ukuran keberhasilan program ini harus menyentuh pada apakah masyarakat Papua akhirnya mendapatkan dokter spesialis yang cukup, dekat dan berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p>Karena itu, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menyiapkan rantai kebijakan yang utuh misalnya berjalan dari seleksi afirmatif, pendidikan spesialis, lulus, kembali ke Papua, kelengkapan rumah sakit dengan alat kesehatan juga tersedianya insentif dan jenjang karier yang jelas.</p>
<p>“Jangan sampai kita mencetak dokter spesialis di Jakarta, tetapi rumah sakit di Papua tetap kosong. Pendidikan harus terhubung langsung dengan kebutuhan rumah sakit daerah,” katanya.</p>
<p>Filep lantas meminta Kementerian Kesehatan, LPDP, pemerintah daerah dan rumah sakit membangun mekanisme pendampingan khusus bagi calon dokter dari Papua dan wilayah 3T.</p>
<p>“Saya mendukung penuh program PPDS RSPPU dan meminta pemerintah memastikan bahwa afirmasi bukan hanya membuka pintu, melainkan memastikan anak Papua mampu melewati pintu itu, menyelesaikan pendidikan, dan kembali mengabdi kepada masyarakatnya,” katanya.</p>
<p>“Ini bukan semata-mata persoalan pendidikan dokter. Ini adalah persoalan keadilan pelayanan kesehatan, pemerataan pembangunan SDM dan hak masyarakat Papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu di tanahnya sendiri,” pungkas Dr. Filep Wamafma.</p>
]]></description>
      <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 03:12:06 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dr-filep-wamafma-dorong-ppds-rsppu-jadi-jalur-afirmasi-nyata-bagi-dokter-papua</guid>
    </item>
    <item>
      <title>TKI Jaksel Diduga Korban TPPO di Libya, Lapor KBRI Dijawab "Ok Noted", DPD RI Surati Kemenlu</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/tki-jaksel-diduga-korban-tppo-di-libya-lapor-kbri-dijawab-ok-noted-dpd-ri-surati-kemenlu</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma,S.Sos.,M.Sos.menerima pengaduan terkait seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Nandiya Ayuningtias, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya.</p>
<p>Pada Kamis, 24 September 2026, Haji Uma menyampaikan bahwa pengaduan tersebut diterimanya dari keluarga korban melalui surat permohonan bantuan untuk mencari keberadaan sekaligus mengupayakan pemulangan Nandiya ke Indonesia.</p>
<p>Nandiya merupakan anak kandung Tuti, warga Gang Swadaya I RT 016 RW 09, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sang ibu mengaku telah lebih dari satu bulan kehilangan komunikasi dengan anaknya dan tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun keberadaannya saat ini.</p>
<p>Dalam surat bernomor 348/016/09/2026 yang dilengkapi materai serta diketahui dan ditandatangani Ketua RT 016 dan Ketua RW 09, Tuti menjelaskan bahwa anaknya awalnya berangkat dengan tujuan bekerja di Turki. Namun, Nandiya justru dibawa ke Libya oleh pihak yang memberangkatkannya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan korban melalui transkrip suara yang diterima Haji Uma, Nandiya berangkat dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 5 April 2026. Perjalanannya melewati Dubai, kemudian Istanbul, Turki, sebelum akhirnya tiba di Tripoli, Libya.</p>
<p>Nandiya mengaku awalnya mendapat tawaran pekerjaan di Istanbul dari seseorang berinisial L. Nomor kontaknya kemudian diberikan kepada seorang sponsor berinisial B.L. yang disebut berada di Indramayu.</p>
<p>Setelah berkomunikasi selama dua hari, Nandiya dijemput dan dibawa ke Indramayu. Ia kemudian dibawa ke Cirebon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ke Bekasi untuk mengurus paspor. Tiga hari setelah paspornya selesai, tiket keberangkatan disebut telah tersedia.</p>
<p>Pada hari keberangkatan, Nandiya dijemput dari kediamannya dan dibawa ke Mall Cijantung untuk bertemu seseorang berinisial B.P. Selanjutnya, ia dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta dan bertemu seorang laki-laki yang disebut membawa paspornya. Berdasarkan keterangan korban, pihak tersebut mengawasinya hingga masuk ke dalam bandara dan berangkat meninggalkan Indonesia.</p>
<p>Setibanya di Turki, Nandiya dijemput oleh sponsor dan bertemu dengan seorang agen yang dalam keterangannya disebut berinisial S. Namun, setelah sekitar dua hari berada di Turki, ia kemudian diterbangkan ke Libya.</p>
<p>Kondisi Nandiya selama berada di Libya disebut semakin memprihatinkan. Keluarga juga memperlihatkan rekaman video yang menunjukkan kondisi korban setelah terjatuh akibat kelelahan saat bekerja. Dalam video tersebut terlihat adanya pendarahan pada bagian kepala Nandiya.</p>
<p>Korban mengaku dipekerjakan di beberapa rumah hingga mengalami kelelahan berat. Kondisi tersebut membuatnya terjatuh ketika sedang bekerja dan kepalanya terbentur kaca hingga berdarah.</p>
<p>"...di Libya ini saya dipekerjakan di beberapa rumah hingga saya kelelahan, saya kecapean dan saya tidak kuat, tidak sanggup sampai saatnya saya sedang bekerja dan saya terjatuh karena kelelahan dan kepala saya terbentur kaca dan berdarah..." ungkap Nandiya dalam keterangannya.</p>
<p>Dalam video yang diterima keluarga, Nandiya juga menyampaikan permohonan bantuan kepada pemerintah agar dirinya segera diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia.</p>
<p>"Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Kementerian Indonesia, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, BP2MI saya mohon untuk segera membantu dan memulangkan saya ke Indonesia karena saya benar-benar sudah tidak sanggup..." ujarnya.</p>
<p>Sebelum mengadukan persoalan tersebut kepada Haji Uma, keluarga mengaku telah berupaya mencari pertolongan melalui jalur resmi, termasuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.</p>
<p>Haji Uma juga menerima bukti tangkapan layar komunikasi keluarga dengan Hotline KBRI Tripoli pada 11 September 2026. Dalam percakapan tersebut terlihat keluarga melakukan panggilan suara selama 12 menit. Setelah itu, keluarga juga mengirimkan sejumlah foto dokumen sebagai bukti pendukung.</p>
<p>Namun, menurut keterangan keluarga, respons yang diterima melalui Hotline KBRI Tripoli hanya berupa pesan "Ok noted". Keluarga mengaku belum mendapatkan nomor laporan, kepastian tindak lanjut, maupun pembaruan informasi terkait pencarian dan kondisi Nandiya.</p>
<p>Menanggapi pengaduan tersebut, Haji Uma yang duduk di Komite I DPD RI yang membidangi luar negeri dan perlindungan WNI serta menjabat sebagai Wakil Ketua PURT DPD RI mengaku geram. Ia menilai kasus yang dialami Nandiya harus mendapatkan perhatian serius karena terdapat dugaan praktik perdagangan orang dengan modus pemberangkatan pekerja ke negara yang berbeda dari tujuan awal.</p>
<p>"Kita menerima pengaduan keluarga korban TPPO di Libya. Tentu kasus ini membuat kita geram karena praktiknya terus berulang, bahkan ada modus baru yang berbahaya seperti kasus Nandiya ini," ujar senator yang akrab disapa Haji Uma.</p>
<p>Menurut Haji Uma, korban awalnya dijanjikan bekerja di Turki. Namun, berdasarkan keterangan keluarga dan pengakuan korban, Nandiya justru dibawa ke Libya, negara yang masih menghadapi situasi keamanan yang kompleks.</p>
<p>Atas laporan tersebut, Haji Uma telah menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi dan meminta segera dilakukan koordinasi dengan KBRI Tripoli untuk melacak keberadaan Nandiya, memastikan keselamatannya, memberikan perlindungan maksimal, serta mengupayakan penyelamatan dan pemulangannya ke Indonesia.</p>
<p>"Kita meminta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli segera melakukan langkah konkret untuk memastikan keberadaan dan keselamatan Nandiya. Yang paling penting saat ini adalah korban dapat ditemukan, mendapatkan perlindungan, dan segera dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan selamat," kata Haji Uma.</p>
<p>Dalam surat tersebut, Haji Uma juga meminta agar proses pemulangan Nandiya ke pangkuan orang tuanya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dapat difasilitasi hingga korban kembali dalam keadaan sehat walafiat.</p>
<p>Selain upaya penyelamatan korban, Haji Uma meminta BP2MI dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan Nandiya dari Indonesia hingga akhirnya berada di Libya. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap dugaan jaringan maupun pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur TPPO.</p>
<p>"Kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada pemulangan korban. Pihak-pihak yang memberangkatkan dan memindahkan korban dari Turki ke Libya harus ditelusuri dan, apabila terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.</p>
<p>Haji Uma memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan, persoalan itu juga akan disampaikan kepada Pimpinan DPD RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut.</p>
<p>"Kita telah menyurati Kemenlu RI melalui Ditjen Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) dengan Nomor:146/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026. dan akan terus mengawal kasus ini. Harapan kita satu, Nandiya segera ditemukan, diselamatkan, dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya," pungkas Haji Uma.</p>
<p>Sementara itu, di Pejaten Timur, Tuti masih menunggu kabar mengenai kondisi anaknya. Ia berharap upaya yang dilakukan berbagai pihak segera membuahkan hasil sehingga Nandiya Ayuningtias dapat kembali ke Indonesia dan berkumpul bersama keluarga dalam keadaan sehat dan selamat.</p>
]]></description>
      <pubDate>Mon, 28 Sep 2026 03:09:21 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/tki-jaksel-diduga-korban-tppo-di-libya-lapor-kbri-dijawab-ok-noted-dpd-ri-surati-kemenlu</guid>
    </item>
    <item>
      <title>DPD DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Masyarakat melalui Pertanian Terpadu   </title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-diy-dorong-ketahanan-pangan-berbasis-masyarakat-melalui-pertanian-terpadu</link>
      <description><![CDATA[<p>Yogyakarta, dpd.go.id  — Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengapresiasi inovasi urban farming yang dilakukan oleh Kelompok Tani Swa Katon Asri.  Panen perdana pertanian terpadu dengan tema “KETAPANG MAS: Ketahanan Pangan Berbasis Masyarakat Menuju Indonesia Emas” di Pendopo Paguyuban  Sumarah, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Jumat (25/9/2026) tersebut  memanfaatkan lahan sempit perkotaan untuk menciptakan kemandirian pangan. GKR Hemas dan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berkesempatan memanen langsung hasil pertanian berupa padi yang ditanam melalui media galon bekas.</p>
<p>Dalam sambutannya, GKR Hemas menekankan bahwa ketahanan pangan dapat dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk rumah tangga. Menurutnya, masyarakat dapat mengambil  peran dalam memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia di lingkungan masing-masing.
"Ini bisa dijadikan contoh bahwa sebetulnya tidak harus punya lahan di sawah, di kebun tapi
bisa di rumah tangga, di halaman. Jadi untuk kebutuhan rumah tangga bisa dilakukan. Ini penting untuk memberdayakan masyarakat masalah ketahanan pangan. Sesuai dengan informasi bapak Presiden bahwa setiap provinsi, kabupaten, kota itu harus menggiatkan  tanaman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujar GKR Hemas.</p>
<p>Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Yogyakarta, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Dinas Pertanian  dan Pangan Kota Yogyakarta, Forkopimcam Wirobrajan, Pemerintah Kalurahan Wirobrajan, kelompok tani, dan masyarakat setempat.</p>
<p>Sementara itu, Hasto Wardoyo juga menekankan bahwa pengembangan pertanian terpadu dapat diarahkan menjadi integrated farming program  yang berkelanjutan. Pengembangan pertanian di tingkat masyarakat juga dapat memberikan manfaat bagi rumah tangga, khususnya dalam membantu memenuhi sebagian kebutuhan pangan dan menjaga kestabilan ekonomi keluarga.</p>
<p>"Semoga ini bukan yang perdana dan bukan juga yang terakhir, tetapi menjadi awal dari kegiatan yang nantinya dapat dikembangkan sebagai integrated farming program yang
berkelanjutan," ujar Hasto Wardoyo.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, GKR Hemas juga menyerap aspirasi masyarakat yang hadir. Sejumlah aspirasi disampaikan mulai dari pengembangan pertanian, kolaborasi berbagai pihak, hingga pelatihan mengenai pertanian.</p>
<p>Salah satu anggota kelompok tani Swa Katon Asri, Muharjo menyampaikan bahwa awalnya kelompok tani ini hanya menanam sayur mayur selama tiga tahun.</p>
<p>“Untuk kelompok tani kami awalnya hanya menanam sayur. Banyak kolaborasi dari berbagai pihak untuk mulai menjalankan pertanian terpadu ini mulai dari persiapan dan praktiknya. Mungkin nanti bisa dibantu untuk pelatihannya juga biar makin maju ke depannya,” urainya.</p>
<p>Menanggapi  aspirasi tersebut, GKR Hemas menyatakan dukungannya terhadap pengembangan integrated farming program untuk ketahanan pangan masyarakat.
GKR Hemas berharap pengembangan pertanian terpadu dapat terus dilanjutkan dengan  melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, sehingga manfaatnya dapat  dirasakan secara berkelanjutan, baik dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.***</p>
]]></description>
      <pubDate>Sat, 26 Sep 2026 16:28:12 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-diy-dorong-ketahanan-pangan-berbasis-masyarakat-melalui-pertanian-terpadu</guid>
    </item>
    <item>
      <title>GKR Hemas: Jangan Tunggu Isu Viral untuk Memahami Persoalan Daerah</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/gkr-hemas-jangan-tunggu-isu-viral-untuk-memahami-persoalan-daerah</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id – Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas meminta tenaga ahli Anggota DPD RI mengubah cara kerja komunikasi digital dari sekadar mendokumentasikan kegiatan menjadi bagian dari upaya membaca, memahami, dan mengawal persoalan daerah. Menurutnya, konten yang kuat tidak cukup dibangun dari kreativitas visual, tetapi harus berangkat dari pemahaman terhadap substansi dan persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.</p>
<p>“Jangan sampai staf baru mengetahui sebuah isu setelah isu tersebut menjadi viral. Jangan sampai kita baru memahami persoalan setelah masyarakat ramai membicarakannya. Kita harus lebih dahulu membaca, memahami, memantau, dan melaporkan kepada Bapak/Ibu Anggota DPD RI sebagai langkah awal antisipasi,” kata GKR Hemas saat membuka Pelatihan Konten Media Digital “Ngonten Kreatif &amp; Seni Bercerita Digital Melalui Smartphone” bagi tenaga ahli Anggota DPD RI yang tergabung dalam FOKUS DPD RI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).</p>
<p>Ia mengatakan, karakter DPD RI sebagai lembaga representasi daerah membuat kerja komunikasi publik memiliki kekhasan tersendiri. Anggota DPD RI dipilih langsung dari setiap provinsi dan membawa berbagai persoalan, aspirasi, serta perjuangan masyarakat daerah ke tingkat nasional. Karena itu, pekerjaan yang substantif perlu dikomunikasikan dengan baik agar masyarakat memahami keterkaitan kerja DPD RI dengan kepentingan mereka di daerah.</p>
<p>Senator dari DI Yogyakarta itu menegaskan, kemampuan membuat konten tidak boleh berjalan sendiri tanpa penguasaan substansi. Kreativitas perlu dibarengi kepekaan terhadap kebijakan pemerintah, persoalan yang menjadi perhatian publik, serta isu-isu yang berkaitan dengan perjuangan DPD RI.</p>
<p>“Jangan sampai kita pandai membuat konten tetapi tidak cukup memahami apa yang sedang diperjuangkan. Kreativitas tidak boleh berjalan sendiri, harus berjalan bersama substansi dan kehati-hatian,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi budaya kerja seluruh unsur pendukung Anggota DPD RI, tidak hanya staf yang menangani komunikasi atau media. Staf yang mendampingi anggota harus memahami isu strategis di daerah, mengikuti kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap daerah, serta memahami konteks persoalan yang disampaikan masyarakat.</p>
<p>“Komunikasi publik bukan menjadi pekerjaan yang terpisah dari pekerjaan substantif. Komunikasi harus lahir dari pemahaman terhadap substansi. Kalau substansinya kuat, narasinya akan lebih kuat. Kalau kita memahami persoalannya, kita akan tahu apa yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.</p>
<p>GKR Hemas juga mengingatkan tentang tantangan komunikasi di tengah derasnya arus informasi digital. Informasi yang keliru dapat menyebar cepat, potongan video dapat keluar dari konteks, sementara judul dan informasi yang belum terverifikasi dapat membentuk persepsi publik.</p>
<p>Karena itu, penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), harus disertai tanggung jawab. AI dapat digunakan untuk membantu mempercepat pekerjaan, tetapi tidak menggantikan proses verifikasi manusia.</p>
<p>“Teknologi boleh semakin maju, tetapi tanggung jawab manusia tidak boleh semakin berkurang. Kita tetap harus memastikan bahwa apa yang kita sampaikan benar, relevan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.</p>
<p>Ia berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan kemampuan teknis membuat foto, video, atau materi digital. Ketika mendampingi Anggota DPD RI ke daerah, staf diharapkan tidak hanya memikirkan apa yang dapat didokumentasikan, tetapi juga mampu membaca apa yang sedang terjadi, menangkap aspirasi masyarakat, mengidentifikasi isu strategis, memahami perjuangan anggota, serta menentukan hal-hal yang perlu dikawal setelah kunjungan.</p>
<p>“Konten bukan hanya rekaman kegiatan. Konten adalah cara kita menjelaskan kerja-kerja perjuangan lembaga DPD RI kepada masyarakat,” katanya.</p>
<p>Pelatihan Konten Media Digital tersebut diikuti lebih dari 300 peserta. Materi pelatihan mencakup copywriting, komunikasi publik, visualisasi data aspirasi dan produksi konten, sinematografi, serta retensi audiens untuk meningkatkan kapasitas keahlian dari tenaga ahli Anggota DPD RI.</p>
<p>GKR Hemas berharap peningkatan kapasitas tersebut melahirkan staf pendukung DPD RI yang tidak hanya terampil memproduksi konten, tetapi juga mampu memahami substansi, cepat membaca perubahan, peka terhadap persoalan daerah, serta mengawal perjuangan Anggota DPD RI secara lebih baik.</p>
]]></description>
      <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 08:01:20 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/gkr-hemas-jangan-tunggu-isu-viral-untuk-memahami-persoalan-daerah</guid>
    </item>
    <item>
      <title>For the Safety and Security of Papua Residents Affected by Conflict, the Papua Special Committee Urges the President to Act Immediately </title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/for-the-safety-and-security-of-papua-residents-affected-by-conflict-the-papua-special-committee-urges-the-president-to-act-immediately</link>
      <description><![CDATA[<p>Timika, dpd.go.id — The Papua Special Committee (Pansus Papua) of the DPD RI emphasized that resolving the conflict and humanitarian issues in Papua requires a comprehensive approach placing the protection of civilians, the rehabilitation of displaced persons, law enforcement, basic services, and respect for indigenous communities at the core of state policy.</p>
<p>This message emerged during a meeting held by the DPD RI Papua Special Committee at the Mimika Regent's Office, Central Papua Province, on Thursday (17/9/2026), as part of a series of working visits to gather facts, documents, and aspirations from communities in conflict-affected areas.</p>
<p>The meeting invited various stakeholders, including the Regent of Mimika, representatives of the TNI (Indonesian National Armed Forces), Komnas HAM (National Commission on Human Rights), community leaders, displaced residents who were victims in Puncak Jaya Regency, and the Majelis Rakyat Papua (Papuan People's Council) of Central Papua, to follow up on internal Papua conflict issues that have resulted in displacement, security disruptions, and the need for humanitarian response.</p>
<p>The Special Committee conducted an in-depth examination into the conditions of internally displaced persons (IDPs), victims of violence, disruptions to education and healthcare, security conditions, and community recovery needs.</p>
<p>Data from Komnas HAM revealed a serious situation. In the first half of 2026, Komnas HAM recorded 42 incidents of violence and armed conflict in Papua, resulting in 59 deaths and 50 injuries. Of the 59 fatalities, 43 were civilians, eight were TNI/Polri personnel, and eight were members of armed civilian groups.</p>
<p>"We must look at these figures not merely as conflict statistics. Behind every number is a human being, a family, children, loss of homes, and the disruption of education, health, and livelihoods," said the Vice Chairperson of the Papua Special Committee.</p>
<p>According to Filep, these conditions highlight the need for a comprehensive evaluation of security strategies as well as the approach to resolving armed conflict in Papua. The government, he stated, needs a comprehensive and targeted strategy so that security management goes hand in hand with conflict resolution efforts.</p>
<p>"There must be a national evaluation of Papua conflict management, establishing a resolution roadmap complete with target timelines, success indicators, division of responsibilities, and oversight mechanisms," Filep said.</p>
<p>Filep added that a long, comprehensive dialogue and a firm stance from the President of the Republic of Indonesia are necessary to create a safe and peaceful Papua.
"The President must act immediately by establishing an investigation team, a reconciliation team, or a dialogue team to ensure Papua is safe and peaceful," Filep urged.</p>
<p>On the same occasion, Frits Ramandei, a representative of Komnas HAM Papua, expressed appreciation to the DPD RI for establishing the Special Committee and pushing for faster conflict resolution solutions.</p>
<p>"Politically, this is a significant step forward for Papua conflict resolution. The DPD RI is an institution capable of accelerating Papuan issues so they can be heard directly by key stakeholders at the central level," Frits stated.</p>
<p>Frits added that there is no other way to resolve the conflict in Papua except through dialogue involving all stakeholders across Papua.</p>
<p>"Dialogue involving all interested parties in Papua such as the government, the Free Papua Movement (OPM), and community leaders,  is the most effective solution, prioritizing a legal approach and community protection," he explained.</p>
<p>The Special Committee also gave special attention to the issue of internally displaced persons. Data presented during the meeting estimated the number of IDPs to be around 22,000 to 22,661 people. However, this figure still requires inter-agency verification and synchronization.</p>
<p>Komnas HAM itself warned that IDPs face severe challenges due to limited access to basic services, particularly education and healthcare.</p>
<p>Filep added that the Special Committee sees an urgent need to establish a Single Papua IDP Database (Satu Data Pengungsi Papua) that integrates data from local governments, village administrations, customary leaders, churches, humanitarian organizations, and other relevant bodies.</p>
<p>"The state must not have conflicting figures regarding the number of displaced persons while communities in rural villages remain in state of uncertainty. Data must serve as the foundation for policy, not just administrative paperwork," Filep added.</p>
<p>The committee also maintained that the repatriation of displaced residents must adhere to principles of safety, voluntariness, dignity, and sustainability.</p>
<p>Repatriation must be preceded by a verification of security conditions, village readiness, the restoration of homes and public facilities, and the availability of education, healthcare, food, and livelihoods.</p>
<p>"We cannot return residents if schools are not functional, healthcare facilities are unavailable, homes are not rebuilt, and security conditions do not offer peace of mind. If that happens, displacement will simply recur," Filep emphasized.</p>
<p>Every incident resulting in fatalities or injuries, Filep added, must be handled objectively and transparently.</p>
<p>"Through event documentation, evidence gathering, witness examinations, investigations, and legal accountability mechanisms—because the Special Committee will not draw conclusions before the verification process is complete. Every finding will be tested against documents, testimonies, and field verifications, and we will follow up on these findings at the central government level," he explained.</p>
<p>The committee noted that resolving Papuan issues must also respect the standing of indigenous communities (masyarakat adat). Land, forests, villages, and natural resources carry not only economic value, but also represent the living space and identity of indigenous peoples.</p>
<p>Because the conflict in Papua demands a thorough policy review, the DPD RI Papua Special Committee takes the view that this evaluation must span all dimensions.</p>
<p>The evaluation must encompass not only security aspects, but also development, public services, budget management, indigenous rights protection, IDP rehabilitation, and conflict resolution mechanisms.</p>
<p>In recent updates, the committee reaffirmed the need to evaluate security strategies and armed conflict resolution to ensure responses are more comprehensive and targeted.
From the meeting in Timika, the Special Committee identified several priority agendas:</p>
<ol>
<li>Building a single, verified IDP database;</li>
<li>Ensuring the safe and dignified return of displaced persons;</li>
<li>Strengthening civil protection;</li>
<li>Promoting objective investigations into every incident of violence;</li>
<li>Restoring education, healthcare, and local economies for affected communities;</li>
<li>Establishing sustainable mechanisms for dialogue, reconciliation, and conflict prevention.</li>
<li></li>
</ol>
<p>The DPD RI Papua Special Committee will bring the outcomes of this meeting and the aspirations of the Central Papua community to Jakarta as material for further deliberations.
The benchmark for success in handling Papua is not merely whether the fighting stops. It is whether people can return to their villages safely, whether children can return to school, whether health services function, whether the local economy recovers, and whether the community feels the presence of the state protecting them.</p>
<p>The committee reaffirmed that resolving Papua's challenges requires the full presence of the state: accountable security, equal justice under the law, tangible public services, protection for indigenous rights, victim recovery, and a dignified space for dialogue.</p>
<p>The Regent of Mimika, Johannes Rettob, welcomed the arrival of the Papua Special Committee, expressing hope that investigative reports from Komnas HAM and the public would yield positive progress for Papua.</p>
<p>"We see that the community, tribal chiefs, pastors, and the MRP hold great hopes for the role of the DPD RI Special Committee. The reports submitted by Komnas HAM and the public serve as a beacon of hope for residents toward a more peaceful Papua," Johannes said.</p>
<p>Moving forward, the Special Committee will inventory all identified issues and invite relevant ministries and agencies to provide formal explanations.</p>
]]></description>
      <pubDate>Fri, 25 Sep 2026 05:44:51 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/for-the-safety-and-security-of-papua-residents-affected-by-conflict-the-papua-special-committee-urges-the-president-to-act-immediately</guid>
    </item>
    <item>
      <title>DPD RI Urges Government to Increase Regional Transfers to IDR 780 Trillion </title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-urges-government-to-increase-regional-transfers-to-idr-780-trillion</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id — The Chairperson of Committee IV of the DPD RI, Senator Ahmad Nawardi, S.Ag., presented the consideration of the DPD RI regarding the 2027 Fiscal Year State Budget Draft (RUU APBN) during the 2nd Extraordinary Plenary Session of the DPD RI on Wednesday (16/9).</p>
<p>In principle, the DPD RI accepts the 2027 State Budget Draft as a government fiscal policy instrument. However, Ahmad Nawardi emphasized that the State Budget must lean more in favor of the regions, particularly in strengthening basic services, infrastructure development, villages, and natural resource-producing regions.</p>
<p>"Development must not only be strong at the center while regions bear the burden of public service needs with an increasingly narrow fiscal space. The state budget must be fair for both the center and the regions," Nawardi asserted.</p>
<p>The DPD RI highlighted the decrease in the share of Regional Transfers (TKD), which dropped from 28.24 percent in 2023 to 17.94 percent in 2027. Consequently, the DPD RI is urging an increase in Regional Transfers from IDR 735 trillion to IDR 780.22 trillion by optimizing central government reserve expenditure without adding to debt or the deficit.</p>
<p>In addition, the DPD requested that the government restore the Physical Special Allocation Fund (DAK Fisik) to at least IDR 20 trillion to support roads, irrigation, clean water, schools, and community health centers (Puskesmas). Regular Village Funds (Dana Desa) are also pushed to increase from IDR 25 trillion to a minimum of IDR 30 trillion so that villages have adequate capacity to meet public needs.</p>
<p>The DPD RI also requested that resource-producing regions receive a fair share of the increased revenues from natural resources. Improvements to tax payment regulations must be made so that corporate taxes better reflect the locations of business operations, rather than just headquarters locations.</p>
<p>"Producing regions bear the impact of mining, oil, plantations, and other economic activities. Therefore, the rights of the regions over state revenue must be safeguarded," said Nawardi.</p>
<p>In its considerations delivered by the Chairperson of Committee IV, the DPD RI also called for serious attention to regional fiscal risks, including the accumulation of Revenue Sharing Fund (DBH) underpayments, pension obligations for regional civil servants (ASN), and the fiscal transition needs of Aceh after its Special Autonomy Fund ends in 2027.</p>
<p>Committee IV also emphasized that the Papua Special Autonomy Fund and the Yogyakarta (DIY) Special Region Fund must continue to be used in accordance with their intended purpose and statutory mandates.</p>
<p>Ahmad Nawardi also expressed his gratitude and appreciation to Committee IV's working partners who attended the Plenary Session: Governor of Bank Indonesia Destry Damayanty, Chairman of the OJK Board of Commissioners Frederica Widyasari Dewi, Minister of Finance Suahasil Nazara, and Minister of National Development Planning/Head of Bappenas Rachmat Pambudy.</p>
<p>"The presence of our working partners demonstrates the importance of synergy between the center and the regions. We hope this dialogue and cooperation will continue to be strengthened to produce fiscal policies that are fairer, more transparent, and truly felt by communities across all regions. Budgetary policy must ensure that no region is left behind. Because regions are not mere complements to national development. The regions are Indonesia, and Indonesia is its regions," concluded Ahmad Nawardi.</p>
]]></description>
      <pubDate>Fri, 25 Sep 2026 05:44:47 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-urges-government-to-increase-regional-transfers-to-idr-780-trillion</guid>
    </item>
    <item>
      <title> BULD DPD RI Pushes for Disaster Management Law Revision Through Local Regulation Evaluation </title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/buld-dpd-ri-pushes-for-disaster-management-law-revision-through-local-regulation-evaluation</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id — The Regional Legislation Committee (BULD) of the DPD RI is pushing to strengthen disaster management regulations through the monitoring and evaluation of Draft Regional Regulations (Ranperda) and Regional Regulations (Perda) on Disaster Management. This topic was highlighted during a Public Hearing (RDPU) held by BULD DPD RI at the Parliament Complex, Jakarta, on Wednesday (September 16, 2026).</p>
<p>The meeting, led by the leadership of BULD DPD RI, addressed several key issues, including the harmonization of central and regional regulations, the integration of Disaster Risk Assessments (KRB) into spatial planning and licensing, the strengthening of regional disaster management agency (BPBD) institutional capacity, the effectiveness of early warning systems, and guaranteed regional budget allocations for disaster mitigation.</p>
<p>Vice Chairperson of BULD DPD RI H. Abdul Hakim stated that the high number of casualties and severe impacts from disasters point to the urgent need for a comprehensive overhaul of disaster management policies. He noted a clear gap between central government disaster handling reports and the actual conditions faced by local governments and communities on the ground.</p>
<p>"We can say that Indonesia is in a disaster emergency. Data from 2014 to 2023 shows that over 10,000 people have lost their lives to disasters. For instance, in West Sumatra during a recent disaster, official reports painted a picture of normal handling, yet local regents revealed that the reality on the ground was far different," Abdul Hakim stated on Wednesday (September 16, 2026).</p>
<p>According to Abdul Hakim, Law No. 24 of 2007 on Disaster Management—which has been in force for nearly two decades—needs to be updated to adapt to evolving conditions and increasingly complex disaster risks. The findings from this hearing will serve as input for BULD DPD RI in formulating recommendations, including identifying regions that urgently require stronger disaster management regulations.</p>
<p>Several BULD DPD RI members also brought up disaster-related challenges based on their respective regional characteristics. Member from Central Kalimantan, Hj. Erni Daryanti, highlighted recurring forest and land fires (karhutla) that happen every year, severely impacting public health—particularly vulnerable groups like the elderly and children.</p>
<p>"Karhutla is a recurring disaster. Its impact extends beyond the immediate area, severely affecting the health of vulnerable groups, the elderly, and children. In the context of karhutla, regional regulations must fairly distinguish between fires caused by local community activities and large-scale fires, ensuring that law enforcement does not disproportionately target small communities," Erni emphasized.</p>
<p>Erni expressed hope that regional regulations can guarantee fair law enforcement by recognizing the distinction between daily community practices and commercial, large-scale burning, including activities involving corporations.</p>
<p>As a follow-up, BULD DPD RI will inventory inputs from experts, local governments, and DPD RI members to craft strategic recommendations for monitoring and evaluating regional disaster management draft rules and regulations.</p>
<p>In line with the mandate of Article 249, Paragraph (1), Letter j of the MD3 Law, BULD DPD RI aims to reinforce regional disaster legislation so that enacted regional regulations are not merely administrative paperwork, but operational, risk-based frameworks that actively safeguard and protect the public.</p>
]]></description>
      <pubDate>Fri, 25 Sep 2026 05:44:43 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/buld-dpd-ri-pushes-for-disaster-management-law-revision-through-local-regulation-evaluation</guid>
    </item>
    <item>
      <title>DPD RI Approves Recommendations for 2027 State Budget Bill, Proposes Rp760 Trillion in Regional Transfer Funds </title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-approves-recommendations-for-2027-state-budget-bill-proposes-rp760-trillion-in-regional-transfer-funds</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id – The House of Regional Representatives of Indonesia (DPD RI) approved its consideration for the Fiscal Year 2027 State Budget Bill (RUU APBN) during an Extraordinary Plenary Session at the Parliament Complex, Senayan, Jakarta, on Wednesday (September 16, 2026). In its recommendations, DPD RI proposed increasing the Transfer to Regions (TKD) allocation from Rp735 trillion to Rp760 trillion to strengthen regional fiscal capacity and accelerate equitable development.</p>
<p>Speaker of DPD RI Sultan B. Najamuddin stated that offering considerations on the State Budget Bill fulfills DPD RI's constitutional mandate under Article 23, Paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This mandates that the State Budget Bill submitted by the President to the House of Representatives (DPR RI) must take into account DPD RI's considerations.</p>
<p>"DPD RI's consideration of the State Budget Bill is part of a constitutional mandate to ensure regional interests are factored into the formulation of national budget policies," Sultan stated.</p>
<p>The proposed increase in TKD allocation refers to the upper limit of the TKD-to-GDP ratio in the 2027 Government Work Plan (RKP), set at 2.79 percent. DPD RI considers this increase necessary given the drop in the TKD share from 28.24 percent in the 2023 State Budget to 17.5 percent in the 2027 Draft State Budget. This trend requires close attention as it risks narrowing regional fiscal space to fund development and maintain economic stability.</p>
<p>Chairperson of DPD RI's Committee IV Nawardi emphasized that TKD allocations must consider regional characteristics, fiscal capacity, poverty rates, human resource quality, geographic conditions, and basic service loads.</p>
<p>"Changes in the proportion of TKD require scrutiny because they can constrain regional fiscal space for funding development and maintaining economic stability," Nawardi said.
Overall, Committee IV of DPD RI accepted the 2027 Draft State Budget with several notes. Committee IV appreciated the reduction of the deficit ratio from 2.60 percent of GDP in the 2026 Budget to 2.40 percent in the 2027 Draft Budget, the recovery of Village Fund transfers to Rp77 trillion (a 39.72 percent increase), and the refinement of the PKPN architecture into eight clusters with 60 work programs and additional development target indicators.</p>
<p>Beyond increasing allocations, DPD RI stressed the importance of synchronizing TKD, ministry/agency spending, and national priority programs with the RKP, Regional Government Work Plans (RKPD), and Regional Budgets (APBD). This synchronization must ensure clear authority, funding sources, target data, performance indicators, and operational coordination.</p>
<p>Through proper alignment, national programs are expected not to burden regional budgets, but rather to bolster local economies, basic services, employment opportunities, and poverty alleviation efforts.</p>
]]></description>
      <pubDate>Fri, 25 Sep 2026 05:44:38 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-approves-recommendations-for-2027-state-budget-bill-proposes-rp760-trillion-in-regional-transfer-funds</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Terima Aspirasi Bupati Pandeglang, DPD RI Siap Kawal Kebutuhan Pembangunan</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/terima-aspirasi-bupati-pandeglang-dpd-ri-siap-kawal-kebutuhan-pembangunan</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id - Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berjanji akan menindaklanjuti sejumlah kebutuhan pembangunan Kabupaten Pandeglang ke kementerian terkait. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani beserta jajarannya.</p>
<p>GKR Hemas menegaskan pentingnya peran Anggota DPD RI Provinsi Banten dalam memahami dan mengawal kebutuhan Kabupaten Pandeglang, khususnya terkait dukungan dari kementerian terkait pembangunan daerah.</p>
<p>"Saya ingin sampaikan bahwa Bupati Pandeglang menghadapi berbagai masalah dalam pembangunan daerah, terutama terkait dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pendidikan. Saya menekankan pentingnya Anggota DPD RI Provinsi Banten untuk memahami dan mengawal kebutuhan Kabupaten Pandeglang yang memiliki potensi luar biasa sebagai lumbung pangan, terutama dalam sektor pertanian padi," kata GKR Hemas di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).</p>
<p>Ia juga menyoroti peningkatan sektor pertanian bagi generasi petani milenial turut menjadi perhatian. Menurutnya, upaya peningkatan pertanian untuk generasi petani milenial juga menjadi fokus DPD RI.</p>
<p>"Saya ingin menindaklanjuti hal ini secepatnya dan akan menyampaikan permintaan Kabupaten Pandeglang kepada kementerian terkait dan menentukan prioritas yang perlu disampaikan agar kebutuhan daerah dapat terpenuhi," ujar GKR Hemas.</p>
<p>Sementara itu, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan DPD RI. Ia juga berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut demi kesejahteraan daerah dan provinsi. "Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran bagi pengembangan daerah, khususnya untuk mendorong ketahanan pangan di Kabupaten Pandeglang," ujarnya.</p>
<p>Raden Dewi Setiani berharap DPD RI menjadi terdepan untuk mendampingi para daerah agar bisa bersama-sama maju. "Jika kabupaten maju, Provinsi maju, dan indonesia maju bersama DPD RI," jelas Dewi.</p>
]]></description>
      <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:53:06 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/terima-aspirasi-bupati-pandeglang-dpd-ri-siap-kawal-kebutuhan-pembangunan</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Disharmoni Peraturan Daerah Dengan Kewenangan Pusat, BULD DPD RI Soroti Keterbatasan Kajian dan Partisipasi Publik</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/disharmoni-peraturan-daerah-dengan-kewenangan-pusat-buld-dpd-ri-soroti-keterbatasan-kajian-dan-partisipasi-publik</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berjalan lebih harmonis, terencana, dan sesuai kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow  menyampaikan telah menemukan sejumlah persoalan yang konsisten, seperti keterbatasan SDM perancang peraturan daerah (Perda), Naskah Akademik yang belum sepenuhnya berbasis bukti empiris, kesenjangan antara Program Pembentukan Peraturan Daerah, (Propemperda) dan penganggaran, partisipasi publik yang belum sepenuhnya bermakna, kecenderungan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas, serta disharmoni dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.</p>
<p>“Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pembentukan Perda memiliki dimensi yang cukup kompleks. Karena itu, kita membutuhkan mekanisme yang memungkinkan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara optimal, tetapi pada saat yang sama saling terhubung dalam satu proses yang lebih efektif,” kata Stefa dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI, Rabu (23/9/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, lebih jauh membahas tentang berbagai persoalan dalam pembentukan Perda, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia perancang, disharmoni regulasi pusat dan daerah, hingga belum optimalnya integrasi antara perencanaan legislasi dan penganggaran.</p>
<p>Menurut Stefa, kebutuhan terhadap sinergi tersebut semakin relevan karena BULD DPD RI telah melakukan rangkaian pendalaman sejak Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Rangkaian tersebut meliputi RDPU, konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga uji publik hasil pemantauan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara pada 10 September 2026.</p>
<p>Senada dengan Stefa, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas yang hadir sebagai keynote speech menilai pembentukan Perda masih menghadapi tantangan terkait harmonisasi regulasi pusat dan daerah, pembagian kewenangan, serta penerjemahan kebijakan nasional di daerah. Karena itu, sinergi lintas lembaga diperlukan agar proses pembentukan Perda berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.</p>
<p>“Tidak ada satu lembaga yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan pembentukan Perda sendiri. Tantangannya adalah bagaimana berbagai fungsi dan kewenangan dapat berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan saling memberikan nilai tambah,” ujar GKR Hemas.</p>
<p>Kehadiran para narasumber dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjadi bagian penting dalam pembahasan karena Kementerian Hukum akan berperan dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan, sementara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk evaluasi dan klarifikasi Perda serta koordinasi penyusunan Prolegda Provinsi dan Kabupaten/Kota.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkadan dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan Widyastuti, menjelaskan salah satu yang menjadi bagian penting dalam penyusunan harmonisasi adalah setiap rancangan perda ada dasar pemikiran dan materi yang selaras, agar Perda dan perkada tidak bertentangan dengan kepentingan umum.</p>
<p>"Kami lakukan pendampingan dalam harmonisasi raperda dan raperkada, dimana pendampingan akademik bagi  pemerintah Daerah dengan DPRD. Kami juga mengapresiasi rekomendasi empiris yang sudah diuji publik BULD DPD RI, tentu hal ini akan menjadi masukan bagi kemenkum untuk melihat pelaksanaan pembentukan peraturan daerah dan pengharmonisasi Perda dan perkada," jelasnya.</p>
<p>BULD DPD RI selanjutnya mendorong agar RDP tersebut dapat menghasilkan kesepahaman mengenai bentuk dan mekanisme sinergi lintas lembaga dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut sistematis atas rangkaian pemantauan BULD DPD RI dan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam memperkuat tata kelola pembentukan Perda secara nasional.</p>
]]></description>
      <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:49:40 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/disharmoni-peraturan-daerah-dengan-kewenangan-pusat-buld-dpd-ri-soroti-keterbatasan-kajian-dan-partisipasi-publik</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Sampaikan 7 Poin Penting, Filep Wamafma: RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/sampaikan-7-poin-penting-filep-wamafma-ruu-migas-harus-jamin-hak-daerah-penghasil</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id - Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., C.L.A., menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu memberikan kepastian yang lebih kuat terhadap hak daerah penghasil, termasuk kepastian penerimaan daerah, Participating Interest (PI), perlindungan masyarakat adat, serta akses terhadap data produksi dan penerimaan Migas.</p>
<p>Hal ini disampaikannya berdasarkan kajian terhadap Draft Bersih RUU Migas 15 Agustus 2026, yang mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang dari perspektif daerah penghasil masih memerlukan penguatan dalam pembahasan legislasi.</p>
<p>“RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang. Jangan sampai substansi yang paling menentukan bagi daerah justru seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” ujar Senator Filep.</p>
<p>Menurut Filep, salah satu persoalan mendasar dalam draft tersebut adalah ketentuan mengenai bagi hasil bagi daerah penghasil. Pasal 50 ayat (1) memang menyebut daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi Migas bagian pemerintah, tetapi belum mengunci persentase, formula, definisi “bersih”, jadwal penyaluran, maupun mekanisme koreksi apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.</p>
<p>Karena itu, dirinya berpandangan bahwa persentase minimal, formula dasar, mekanisme rekonsiliasi, koreksi pembayaran, serta hak keberatan daerah perlu diatur langsung dalam batang tubuh UU.</p>
<p>“Hak daerah penghasil memerlukan dasar dan ketentuan hukum yang jelas. Ada angka, formula, mekanisme penyaluran dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” katanya lagi.</p>
<p>PI 10 Persen Perlu Diperjelas sebagai Hak Daerah Penghasil</p>
<p>Lebih lanjut, Filep yang juga Ketua Komite DPD RI itu juga menyoroti Pasal 27 mengenai Participating Interest (PI) paling sedikit 10 persen. Dalam draf, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD. Namun kajian tersebut mencatat bahwa norma itu belum secara tegas menyatakan PI sebagai hak daerah penghasil dan belum mengatur secara lengkap persoalan pembiayaan, wilayah kerja lintas daerah, carried interest, risiko, dividen dan pemanfaatan hasil PI.</p>
<p>“Kami memandang, PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujar Filep menambahkan.</p>
<p>Kajian tersebut juga mengusulkan agar prinsip PI, sumber pembiayaan, tata kelola, transparansi dan minimum manfaat daerah dikunci di tingkat UU, sementara aturan turunan hanya mengatur aspek teknis.</p>
<p>Selain aspek fiskal, Filep menilai RUU Migas perlu memberikan pengaturan yang lebih operasional terhadap masyarakat adat. Pasal 13 ayat (6) huruf r telah memuat kewajiban pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak masyarakat adat. Namun kajian menilai norma tersebut masih umum karena belum mengatur secara rinci hak ekonomi, benefit sharing, konsultasi, persetujuan, pemulihan dan mekanisme penyelesaian konflik.</p>
<p>Hal serupa terlihat dalam pengaturan penggunaan tanah untuk kegiatan hulu. Kajian mengusulkan penguatan mengenai pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna, persetujuan masyarakat adat sesuai hukum, kompensasi yang adil, pembagian manfaat ekonomi serta pemulihan pascaoperasi.</p>
<p>“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Harus ada kepastian mengenai perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi dan pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” kata Filep.</p>
<p><strong>Perlu Mempertegas Posisi dan Peran Pemerintah Daerah</strong></p>
<p>Tak hanya itu, Filep juga mencermati sejumlah ketentuan yang menempatkan pemerintah daerah pada posisi koordinasi atau konsultasi. Misalnya, Pasal 16 ayat (3) mengatur koordinasi Menteri dengan pemerintah daerah dalam penetapan Wilayah Kerja. Kajian menilai koordinasi tidak sama dengan persetujuan sehingga posisi daerah penghasil masih terbatas dalam penentuan wilayah operasi.</p>
<p>Hal serupa muncul dalam persetujuan Plan of Development (POD) dimana pemerintah daerah provinsi dalam posisi konsultasi, sedangkan POD menentukan waktu produksi, volume, infrastruktur dan berpengaruh terhadap penerimaan daerah.</p>
<p>“Daerah penghasil harus memiliki ruang partisipasi yang bermakna, terutama terhadap aspek yang langsung menyangkut kewenangan daerah, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, tenaga kerja dan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Lebih dalam lagi menurut Filep, daerah juga membutuhkan akses terhadap data yang menjadi dasar penghitungan penerimaan. Pemerintah daerah penghasil memperoleh akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya yang relevan dan penerimaan untuk kepentingan perencanaan, pengawasan dan verifikasi DBH. Poin lainnya, daerah perlu memperoleh informasi dan hak review terhadap komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah dan DBH.</p>
<p>Di kesempatan ini, doktor alumnus Unhas Makassar itu menyampaikan tujuh agenda utama yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Migas, yaitu:</p>
<p>1.Memastikan poin persentase dan formula hak daerah penghasil dalam UU.
2.Menegaskan PI 10 persen sebagai hak daerah penghasil.
3.Memperkuat mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat PI.
4.Mengatur secara khusus hak masyarakat adat, benefit sharing, hak ulayat, kompensasi dan pemulihan.
5.Memberikan akses dan hak verifikasi daerah terhadap data produksi dan penerimaan.
6.Memastikan Dana Migas dan biaya BUK Migas tidak mengurangi hak daerah penghasil.
7.Memberikan klausul perlindungan terhadap hak daerah berdasarkan Otonomi Khusus, termasuk Papua.</p>
<p>“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” tutup Senator Filep Wamafma.</p>
]]></description>
      <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:44:10 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/sampaikan-7-poin-penting-filep-wamafma-ruu-migas-harus-jamin-hak-daerah-penghasil</guid>
    </item>
    <item>
      <title>Kejutkan KRTI 2026 di IKN, Sultan Baktiar Najamudin: Anak Muda Harus Berani Memimpin Indonesia Emas</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/kejutkan-krti-2026-di-ikn-sultan-baktiar-najamudin-anak-muda-harus-berani-memimpin-indonesia-emas</link>
      <description><![CDATA[<p>IKN, dpd.go.id — Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengejutkan sekitar 500 mahasiswa teknik dari 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Senin malam, 21 September 2026, Sultan tiba-tiba hadir di arena Kontes Robot Terbang Indonesia (KRTI) 2026 di Hall Kemenko III, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.</p>
<p>Kehadiran Sultan bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di tengah acara tersebut bahkan mengejutkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Dr. Agus Rubiyanto. Rektor pun menyambut antusias kehadiran Ketua DPD RI tersebut.</p>
<p>KRTI 2026 diikuti 94 tim dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Anak muda harus berani memimpin. Jangan menunggu masa depan datang. Persiapkan diri kalian mulai sekarang untuk menjemputnya,” kata Sultan saat memotivasi para mahasiswa.</p>
<p>Menurut Sultan, anak muda harus mempersiapkan diri sejak sekarang untuk memimpin Indonesia menuju Indonesia Emas. Ia mengingatkan generasi muda agar tidak merasa rendah diri dan menganggap bangsa lain selalu lebih hebat.</p>
<p>“Jangan merasa rendah diri, jangan anggap bangsa lain selalu lebih hebat,” tegas Sultan.</p>
<p>Menurut Sultan, pengalaman sejarah penjajahan yang berlangsung panjang turut meninggalkan rasa inferior di sebagian masyarakat Indonesia. Karena itu, generasi muda perlu membangun kepercayaan diri dan keyakinan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk bersaing dan menjadi bangsa yang maju.</p>
<p>Untuk pertama kalinya, KRTI 2026 digelar di IKN. Sultan mengatakan, generasi muda memiliki peluang besar untuk menentukan arah masa depan Indonesia.</p>
<p>“Bonus demografi, perkembangan teknologi, serta pembangunan IKN menjadi momentum yang harus dimanfaatkan untuk melahirkan pemimpin dan inovator baru,” kata Sultan.</p>
<p>Sultan juga menceritakan perjalanan kepemimpinannya yang dimulai dari organisasi pengusaha muda, kemudian menjadi Wakil Gubernur Bengkulu, senator, Wakil Ketua DPD RI, hingga dipercaya memimpin DPD RI.</p>
<p>Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dapat dibangun melalui keberanian, kerja keras, pengalaman organisasi, dan kemauan untuk terus belajar.</p>
<p>Teknologi robot terbang atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV), kata Sultan, memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang, mulai dari pemetaan wilayah, mitigasi bencana, pengawasan lingkungan, logistik, pertanian, hingga pengelolaan infrastruktur.</p>
<p>“Robot yang kalian kembangkan hari ini bukan hanya untuk diperlombakan. Teknologi ini harus bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan membantu Indonesia menghadapi tantangan di masa depan,” katanya.</p>
<p>Sultan juga mengapresiasi penyelenggaraan KRTI di IKN. Menurutnya, kehadiran mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di ibu kota baru menunjukkan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.</p>
<p>IKN, kata Sultan, harus menjadi ruang bagi anak muda untuk berinovasi, berkolaborasi, dan menguji gagasan-gagasan baru. Ibu kota baru tersebut diharapkan dapat menjadi simbol Indonesia yang modern, maju, hijau, dan berbasis teknologi.</p>
<p>“Indonesia Emas tidak cukup hanya dibicarakan. Indonesia Emas harus dipersiapkan dan diwujudkan oleh generasi muda yang berani mengambil tanggung jawab,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menambahkan, Nusantara dirancang sebagai kota masa depan yang cerdas, hijau, inklusif, dan berbasis teknologi. Karena itu, IKN terbuka untuk menjadi ruang kolaborasi sekaligus living laboratory bagi pengembangan inovasi anak bangsa.</p>
<p>Basuki menilai KRTI memiliki nilai strategis karena mempertemukan kreativitas mahasiswa dengan kebutuhan pembangunan kota modern.</p>
<p>“Kami berharap KRTI tidak hanya melahirkan juara, tetapi juga melahirkan inovasi yang dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi Indonesia,” kata Basuki.</p>
<p>KRTI 2026 berlangsung pada 21–25 September 2026. Para peserta berkompetisi dalam lima kategori, yakni Racing Plane, Fixed-Wing, Vertical Take-Off and Landing (VTOL), Technology Development, serta Long Endurance Low Altitude (LELA).</p>
<p>Penyelenggaraan KRTI di IKN juga mempertemukan perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem riset, inovasi, dan pengembangan talenta teknologi nasional.</p>
<p>Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian, Anggota DPD RI Dr. Yulius Henock Sumual, S.H., M.Si., Yulita Priyoningsih yang mewakili Direktur Belmawa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Ir. H. Fitriansyah yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur, serta dewan juri. (*)</p>
]]></description>
      <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:40:22 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/kejutkan-krti-2026-di-ikn-sultan-baktiar-najamudin-anak-muda-harus-berani-memimpin-indonesia-emas</guid>
    </item>
    <item>
      <title>DPD RI Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Akomodasi Kekhasan dan Potensi Daerah</title>
      <link>https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-dorong-15-ruu-kabupaten-kota-akomodasi-kekhasan-dan-potensi-daerah</link>
      <description><![CDATA[<p>Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. DPD RI menekankan pentingnya pengaturan yang mampu mengakomodasi karakteristik, potensi, serta kekhasan masing-masing daerah.</p>
<p>Pandangan tersebut disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang dalam Pembahasan Tingkat I terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota bersama DPR RI dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9). Pembahasan dilakukan secara tripartit dengan mempertimbangkan penyempurnaan dasar hukum, penataan wilayah, dan karakteristik daerah.</p>
<p>Teras Narang menegaskan bahwa karakter geografis, identitas daerah, potensi sumber daya alam dan non alam, serta kondisi sosial budaya harus tercermin dalam substansi setiap RUU Kabupaten/Kota. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas dan kebutuhan riil masing-masing daerah.</p>
<p>“Karakteristik daerah perlu mendapatkan perhatian serius dan penajaman agar karakter geografis, identitas daerah, potensi sumber daya alam dan non-SDA, serta sosial budaya yang diatur dapat merefleksikan kekhasan riil masing-masing daerah,” tegas Teras Narang.</p>
<p>Selain itu, Teras Narang juga menyoroti belum masuknya Kota Palangka Raya dalam pembahasan RUU Kabupaten/Kota. DPD RI mendesak agar RUU tentang Kota Palangka Raya segera dirumuskan dan ditindaklanjuti dalam agenda legislasi berikutnya, mengingat dasar hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan karakteristik wilayah saat ini.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Senator Kalimantan Tengah itu juga mendorong agar perubahan istilah atau nomenklatur kabupaten/kota dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan melalui peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Daerah juga perlu diberikan ruang untuk mengatur karakteristik, potensi, dan kekhasannya melalui peraturan daerah.</p>
<p>DPD RI berharap pembentukan undang-undang tentang Kabupaten/Kota dapat memperkuat pemerintahan daerah, mengakomodasi kearifan lokal, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang merata, dan keadilan bagi masyarakat. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat konstitusi dan memperkuat daerah sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
]]></description>
      <pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:33:27 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="true">https://orchard.dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-dorong-15-ruu-kabupaten-kota-akomodasi-kekhasan-dan-potensi-daerah</guid>
    </item>
  </channel>
</rss>